Surah Hud Ayat 11-15, Lengkap Arab, Latin Dan Artinya

AKURAT.CO - Surah Hud (bahasa Arab: سورة هود, translit. sūrah Hūd, har. 'Hud') adalah surah ke-11 dalam al-Qur'an dan termasuk golongan surah-surah Makkiyah. Surah ini terdiri dari 123 ayat diturunkan sesudah surah Yunus.
Surah ini dinamai surah Hud karena ada hubungan dengan kisah Nabi Hud dan kaumnya dalam surah. terdapat juga kisah-kisah Nabi yang lain, seperti kisah Nuh, Saleh, Ibrahim, Lut, Syuaib, dan Musa.
Umat Islam selain membaca Surah Hud juga membaca surah-surah lain dalam Al-Quran yang bermanfaat bagi kehidupannya.
Berikut ayat-ayat surah Hud dari ayat 11-15 lengkap Arab dan artinya:
Ayat ke-11:
Ayat ke-14:
Salah satu manfaat membaca surah Hud adalah agar dipermudah memiliki keturunan. Bagi keluarga yang belum diberi momongan, membaca surah ini sangat dianjurkan.
“Mengamalkan Surat Hud merupakan salah satu usaha melalui doa yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keturunan,” kata Muhammad Zaairul Haq dalam buku Rahasia Keutamaan Surat Alquran yang diterbitkan Rene Islam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








