Warga Mampu Tak Boleh Tinggal di Rusunawa, Pemprov Jakarta Diminta Lakukan Pendataan Ulang

AKURAT.CO Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta F-Gerindra, Ali Lubis, memberikan masukan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terkait polemik rusunawa. Ali menegaskan, bahwa warga yang mampu tidak boleh tinggal di rusunawa.
"Harus dilakukan pendataan ulang atau sensus terhadap penghuni rusun, di-cluster berdasarkan jumlah penghuni yang tidak memiliki pekerjaan, memiliki pekerjaan, memiliki penghasilan, tidak memiliki penghasilan, berstatus tidak mampu, dan memiliki kendaraan lebih dari satu seperti motor," kata Ali kepada wartawan dikutip, Minggu (9/2/2025).
Pendataan ini, bertujuan untuk mengetahui masalah warga yang tidak membayar sewa. Data dari Pemprov Jakarta menyebutkan, bahwa biaya tunggakan rusunawa mencapai Rp 95,5 miliar.
Baca Juga: Penghuni Rusunawa Nunggak Rp95,5 Miliar Tapi Punya 5 JakLingko, DPRD: Segera Tertibkan
"Sehingga bisa dicarikan solusi. Jika terbukti ada warga yang menunggak ternyata memiliki pekerjaan dan penghasilan cukup, maka harus disuruh bayar. Jika tidak mau, harus diambil langkah tegas karena masih banyak warga yang ingin tinggal di rusun dan siap membayar sewa," tutur Ali.
Ali juga meminta, agar Pemprov mengambil langkah tegas untuk warga yang memiliki 5 unit JakLingko namun masih tinggal di rusunawa. Dia menilai, warga tersebut tidak pantas tinggal di rusunawa yang disediakan Pemprov Jakarta.
"Warga penghuni rusun yang kedapatan memiliki 5 angkot JakLingko harus diminta pindah karena berstatus mampu dan layak. Sehingga tidak pantas untuk tinggal di rusun," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Jakarta mencatat jumlah tunggakan pembayaran rusunawa mencapai Rp 95,5 miliar. Tunggakan ini terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025.
"Tunggakan mencapai Rp 95,5 miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar," kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, Kamis (6/2/2025).
DPRKP juga menemukan ada warga yang tinggal di rusunawa tetapi memiliki lima unit Jaklingko. Sekretaris DPRKP mengatakan warga seperti itu tidak akan diperpanjang masa tinggalnya di rusunawa.
Baca Juga: Kronologi Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek
"Seperti kemarin, ada di rusun mana, begitu dicek, dia punya Jaklingko sampai 5 unit. Oh, tidak mungkin bisa diperpanjang. Masyarakat umum harus keluar," kata Meli, Jumat (7/2).
Dia mengatakan, setiap penghuni yang memperpanjang kontraknya akan dievaluasi oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) dengan mengecek ke Bapenda. Meski begitu, Meli mengatakan tidak ada pembatasan waktu untuk penghuni bisa menempati rusunawa di Jakarta.
"Tidak ada, belum ada (pembatasan waktu). Makanya kalau dilihat ke lapangan, pasti banyak yang sudah turun-temurun (tinggal di rusun)," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






