Akurat Logo

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, PIK2 Lakukan Misting di Sejumlah Titik Kawasan

Saeful Anwar | 7 September 2026, 11:25 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, PIK2 Lakukan Misting di Sejumlah Titik Kawasan
Pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) melakukan langkah responsif menyusul penyebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berdampak ke sejumlah wilayah di Banten dan sekitarnya.

AKURAT.CO Pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) melakukan langkah responsif menyusul penyebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berdampak ke sejumlah wilayah di Banten dan sekitarnya.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni proses misting atau penyemprotan air di sejumlah titik kawasan PIK2 pada Minggu (6/9/2026).

Armada Township Management dikerahkan menyusuri sejumlah ruas jalan di dalam kawasan.

Penyemprotan dilakukan untuk membantu mengurangi debu serta partikel abu vulkanik yang berada di udara maupun mengendap di permukaan jalan.

Langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan serta kenyamanan penghuni, pengunjung, dan masyarakat yang menjalankan aktivitas di PIK2.

Respons itu dilakukan saat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terpantau cukup luas.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu mengidentifikasi dua klaster sebaran abu yang mencakup wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Bengkulu.

Abu pada ketinggian hingga 20.000 kaki terpantau bergerak ke arah timur laut hingga selatan, mencakup sebagian Banten, Jakarta, Jawa Barat, serta perairan di sekitarnya.

Kondisi tersebut turut memengaruhi aktivitas masyarakat dan transportasi udara.

Dampaknya bahkan membuat operasional sejumlah bandar udara dihentikan sementara.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang termasuk yang terdampak karena terdeteksinya abu vulkanik di wilayah penerbangan.

Baca Juga: AMPI Sepakat Gelar Rapimnas September, Tim Transisi Dibentuk untuk Konsolidasi Organisasi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.