Bolehkah Suntik Anestesi Saat Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

AKURAT.CO Bolehkah suntik anestesi saat puasa? Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang harus menjalani tindakan medis seperti cabut gigi, operasi kecil, atau prosedur tertentu di bulan Ramadan.
Banyak yang khawatir, apakah suntikan anestesi membatalkan puasa?
Jawabannya, suntik anestesi saat puasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama tidak mengandung nutrisi dan tidak menggantikan fungsi makan atau minum.
Apa Itu Suntik Anestesi dan Jenis-jenisnya?
Suntik anestesi adalah tindakan medis untuk menghilangkan rasa nyeri atau membuat bagian tubuh tertentu mati rasa sebelum prosedur dilakukan.
Anestesi diberikan agar pasien tidak merasakan sakit selama tindakan medis berlangsung.
Secara umum, anestesi terbagi menjadi tiga jenis:
Anestesi lokal
Digunakan untuk mematikan rasa di area tertentu, seperti saat cabut gigi, penjahitan luka kecil, atau tindakan kulit ringan.
Anestesi regional
Mematikan rasa di sebagian tubuh, misalnya bius epidural pada operasi persalinan atau tindakan di bagian bawah pinggang.
Anestesi umum
Membuat pasien tidak sadar total selama prosedur berlangsung dan biasanya digunakan pada operasi besar.
Dalam konteks puasa Ramadan, jenis anestesi yang sering dipertanyakan hukumnya adalah anestesi lokal dan regional karena diberikan melalui suntikan dan tidak melalui saluran pencernaan.
Baca Juga: Anestesi Bisa Pengaruhi Ingatan, Benar atau Salah?
Hukum Suntik Anestesi dalam Islam
Mayoritas ulama menyatakan suntik anestesi, baik bius lokal maupun umum, tidak membatalkan puasa selama tidak mengandung nutrisi dan tidak berfungsi sebagai pengganti makan atau minum.
Pendapat ini didukung fatwa Lajnah Daimah dan Syaikh Ibnu Utsaimin yang membolehkan suntikan obat non-nutrisi. Namun, sebagian ulama bersikap lebih hati-hati terhadap suntikan melalui pembuluh darah.
Jika tidak darurat, dianjurkan dilakukan pada malam hari untuk menghindari perbedaan pendapat (khilafiyah).
Dalam kondisi medis mendesak, suntikan tetap diperbolehkan dan puasa tetap sah menurut pendapat mayoritas.
Apakah Semua Jenis Anestesi Tidak Membatalkan Puasa?
Tidak semua jenis anestesi memiliki hukum yang sama saat puasa. Ketentuannya bergantung pada jenis bius, cara pemberian, dan dampaknya terhadap kesadaran.
Anestesi Lokal
Anestesi lokal, seperti suntik bius saat cabut gigi, tidak membatalkan puasa karena tidak mengandung nutrisi dan tidak berfungsi sebagai pengganti makan atau minum. Namun, pasien harus berhati-hati agar tidak menelan darah atau cairan selama tindakan.
Anestesi Umum
Anestesi umum membuat pasien tidak sadar dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak sadar sepanjang hari penuh dari Subuh hingga Maghrib, sebagian ulama menyatakan puasanya tidak sah dan wajib qadha. Namun, jika masih sempat sadar walau sebentar di siang hari, puasanya tetap sah.
Kondisi yang Perlu Diperhatikan
Meski suntik anestesi umumnya tidak membatalkan puasa, ada kondisi kesehatan yang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati:
- Jika tindakan medis menyebabkan tubuh sangat lemah atau dehidrasi parah.
- Jika dokter menyarankan untuk tidak berpuasa demi keselamatan pasien.
- Jika ada risiko komplikasi serius seperti perdarahan atau infeksi.
Dalam kondisi darurat atau berisiko tinggi, Islam memberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa dan menggantinya (qadha) di hari lain setelah kondisi membaik.
Suntik anestesi saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak mengandung nutrisi dan tidak melalui saluran makan atau minum. Anestesi lokal dan regional pada umumnya tetap sah menurut mayoritas ulama.
Namun, jika anestesi umum menyebabkan tidak sadar sepanjang hari atau kondisi medis membahayakan kesehatan, maka puasa dapat diganti di hari lain (qadha).
Sebelum menjalani tindakan medis saat Ramadan, sebaiknya konsultasikan dengan dokter dan pahami kondisi tubuh agar ibadah tetap aman dan sesuai syariat.
Vidhia Ramadhanti (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








