Eks Jaksa Agung Nigeria Diseret ke Penjara Bersama Istri dan Anaknya

AKURAT.CO Pengadilan Tinggi Federal di Abuja, Nigeria, pada Selasa (30/12) memerintahkan penahanan mantan Jaksa Agung Federasi sekaligus Menteri Kehakiman Nigeria, Abubakar Malami, bersama istri dan anaknya di Lembaga Pemasyarakatan Kuje. Ketiganya akan tetap ditahan hingga 2 Januari 2026, menunggu sidang permohonan penangguhan penahanan (bail).
Hakim Emeka Nwite memutuskan agar Abubakar Malami, sang istri Asabe Bashir, serta putranya Abubakar Abdulaziz Malami tetap berada di balik jeruji besi. Dengan keputusan ini, keluarga mantan pejabat tinggi tersebut dipastikan akan melewati pergantian tahun di penjara.
Perintah penahanan dikeluarkan setelah Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan Nigeria (EFCC) mendakwa ketiganya secara bersama-sama atas kasus pencucian uang. Dalam 16 dakwaan yang diajukan, EFCC menuduh mereka melakukan perolehan aset secara ilegal serta menyamarkan asal-usul kekayaan bernilai ratusan miliar naira, termasuk kepemilikan universitas, hotel, pusat perbelanjaan, dan rumah tinggal di Abuja, Kano, dan Kebbi.
EFCC menyatakan telah melacak aset senilai lebih dari 200 miliar naira yang diduga terkait dengan Abubakar Malami di tiga wilayah tersebut. Meski demikian, Malami, istri, dan anaknya kompak menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada mereka.
Usai pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum EFCC, Ekele Iheanacho, meminta waktu kepada majelis hakim untuk memulai persidangan sekaligus menyiapkan tanggapan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak terdakwa. Ia menyebut permohonan bail baru diterima sehari sebelumnya, sehingga membutuhkan waktu untuk merespons secara resmi.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Joseph Dauda, menegaskan bahwa perkara tersebut bersifat dapat ditangguhkan penahanannya. Ia berargumen bahwa undang-undang tidak mewajibkan permohonan bail diajukan secara tertulis dan menilai status Malami sebagai mantan Jaksa Agung membuatnya tidak mungkin melarikan diri.
Jaksa penuntut menolak argumen tersebut dan menegaskan bahwa kasus pencucian uang merupakan kejahatan ekonomi serius. Ia juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tidak serta-merta menjamin penangguhan penahanan.
Hakim Emeka Nwite akhirnya memutuskan menunda sidang permohonan bail hingga 2 Januari 2026. Menurut hakim, memberikan ruang bagi jaksa untuk menanggapi permohonan secara tertulis merupakan bagian dari kepentingan keadilan dan menghindari potensi keberatan prosedural di kemudian hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







