Akurat Logo

Aljazair Siapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembakaran Hutan Usai 12 Orang Tewas

Fitra Iskandar | 31 Agustus 2026, 08:07 WIB
Aljazair Siapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembakaran Hutan Usai 12 Orang Tewas
Ilustrasi kebakaran hutan - Pixabay

AKURAT.CO Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan pemerintah mengajukan aturan baru yang memberlakukan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti sengaja membakar hutan. Kebijakan itu muncul setelah gelombang kebakaran hutan terbaru menewaskan sedikitnya 12 orang di berbagai wilayah negara tersebut.

Instruksi tersebut disampaikan Tebboune dalam rapat tingkat tinggi yang membahas penanganan pascakebakaran. Pertemuan itu dihadiri pejabat sipil dan militer senior, sebagaimana dilaporkan televisi pemerintah Aljazair.

Presiden meminta Menteri Kehakiman menyerahkan amendemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana paling lambat 15 September, yang akan memasukkan hukuman mati bagi siapa pun yang dinyatakan bersalah secara sengaja memicu kebakaran di kawasan hutan.

Eksekusi Hanya Setelah Seluruh Banding Selesai

Televisi pemerintah menyebutkan vonis hukuman mati hanya dapat dilaksanakan setelah seluruh proses hukum, termasuk upaya banding, telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Meski hukuman mati masih tercantum dalam hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak pidana berat, negara tersebut tidak lagi melaksanakan eksekusi sejak 1993 karena menerapkan moratorium secara de facto.

Sebelum amendemen ini, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dijatuhi hukuman hingga 30 tahun penjara, atau penjara seumur hidup dalam kasus yang diperberat.

Pemerintah Aljazair menilai langkah memperketat sanksi diperlukan untuk memberikan efek jera di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan yang berulang setiap musim panas dan menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan.

Sumber: TRTWorld

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.