Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini

AKURAT.CO Sebagian umat muslim masih mempertanyakan apakah muntah bisa membatalkan ibadah puasa.
Selain makan dan minum, ada beberapa ketentuan yang ternyata dapat membatalkan puasa, salah satunya mengalami muntah.
Muntah merupakan kondisi saat isi perut mengeluarkan makanan melalui mulut dan bisa terjadi tanpa mengenal waktu, bahkan ketika sedang melaksanakan ibadah puasa.
Kondisi ini disebabkan oleh masalah kesehatan atau bahkan dilakukan dengan sengaja.
Lantas, apakah muntah bisa membatalkan puasa?
Dikutip dari NU Online, Jumat (15/3/2024), salah satu hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dijelaskan bahwa muntah secara tidak sengaja dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang Kewajiban Puasa Ramadhan
Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: "Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)".
Berdasarkan hadits riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa ketika terlanjur muntah, maka puasa tetap bisa dilanjutkan karena tidak termasuk batal puasa.
Adapun saat merasa mual namun tidak sampai muntah karena berhenti di pangkal tenggorokan, maka tidak membuat puasa batal.
Oleh karena itu jika seseorang muntah tidak sengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), maka puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya tertelan kembali.
Apabila muntahan tersebut tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.
Baca Juga: Tips Agar Puasa Lebih Bugar dan Produktif
Hal-hal yang membatalkan puasa
Selain muntah secara sengaja, ada beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa. Berikut hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
2. Memasukkan obat atau benda melalui salah satu dari dua jalan
3. Melakukan hubungan intim dengan sengaja
4. Keluar air mani karena bersentuhan kulit
5. Keluar darah haid atau nifas
6. Keluar dari agama Islam (murtad).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








