AKURAT.CO Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam ajaran Islam yang memiliki ketentuan waktu, rukun, dan syarat yang telah ditetapkan secara jelas.
Meski demikian, di tengah masyarakat sering dijumpai praktik berpuasa setengah hari, yaitu menahan makan dan minum hanya sampai waktu tertentu, seperti hingga siang hari, kemudian membatalkannya sebelum matahari terbenam.
Praktik ini biasanya dilakukan oleh anak-anak yang sedang belajar berpuasa atau oleh sebagian orang dewasa dengan berbagai alasan. Pertanyaannya, bagaimana hukum puasa setengah hari menurut pandangan Islam?
Dalam syariat Islam, puasa wajib, khususnya puasa Ramadhan, memiliki batasan waktu yang tegas. Puasa dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Ketentuan ini secara jelas disebutkan dalam Al-Qur’an:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa harus dilaksanakan secara utuh dari awal hingga akhir waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hanya setengah hari, lalu membatalkannya dengan sengaja sebelum magrib, tidak dapat dianggap sebagai puasa yang sah menurut syariat Islam.
Baca Juga: Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui Menurut Fikih: Keringanan, Qadha, dan Ketentuan Penggantiannya
Para ulama sepakat bahwa apabila seseorang yang sudah baligh dan mampu berpuasa berniat puasa Ramadhan sejak malam hari, lalu sengaja membatalkannya di tengah hari tanpa alasan syar’i, maka puasanya batal dan perbuatan tersebut tergolong dosa. Ia diwajibkan untuk mengqadha puasa di hari lain.
Dalam kasus tertentu, terutama jika pembatalan puasa dilakukan dengan sengaja dan tanpa uzur yang dibenarkan, sebagian ulama juga mewajibkan kafarat sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ
Artinya: “Barang siapa berbuka (membatalkan puasa) satu hari di bulan Ramadhan tanpa uzur dan tanpa sakit, maka tidak akan mampu menggantinya meskipun ia berpuasa sepanjang masa.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menegaskan betapa besar kedudukan puasa Ramadhan dan beratnya konsekuensi membatalkannya tanpa alasan yang dibenarkan.
Namun demikian, hukum ini tidak berlaku bagi anak-anak yang belum baligh. Dalam Islam, anak yang belum mencapai usia baligh belum dikenai kewajiban syariat secara penuh, termasuk kewajiban berpuasa.
Oleh sebab itu, praktik puasa setengah hari bagi anak-anak dipandang sebagai bentuk pendidikan dan pembiasaan.
Cara ini dibolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai metode bertahap agar anak terbiasa menjalankan ibadah puasa ketika kelak sudah diwajibkan secara syar’i.
Selain itu, Islam juga memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki uzur syar’i, seperti orang sakit, musafir, orang lanjut usia, atau mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu. Allah سبحانه وتعالى berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka ia wajib mengganti pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Keringanan ini tidak dimaksudkan sebagai kebolehan untuk berpuasa setengah hari, melainkan memberikan pilihan untuk tidak berpuasa sama sekali dan menggantinya dengan qadha atau fidyah sesuai dengan ketentuan syariat dan kondisi yang dialami.
Baca Juga: Al-Azhar Kairo Apresiasi Peran Prabowo dan Haji Isam dalam Pengembangan SDM Islam Moderat
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa puasa setengah hari tidak sah apabila diniatkan sebagai puasa wajib bagi orang yang sudah baligh dan mampu berpuasa. Puasa Ramadhan harus dilaksanakan secara sempurna dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Adapun praktik puasa setengah hari hanya dibenarkan dalam konteks pendidikan bagi anak-anak yang belum baligh, sebagai bentuk latihan dan pembiasaan, bukan sebagai pelaksanaan ibadah puasa yang wajib secara syariat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










