Akurat Logo

Muktamar NU Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik

Lufaefi | 29 Agustus 2026, 19:00 WIB
Muktamar NU Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Wakil ketua komisi organisasi Muktamar NU ke 35 Tambakberas Jombang Asrorun Niam - NU Online

AKURAT.CO Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik. Kesepakatan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Organisasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.

“Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi,” kata Asrorun seusai persidangan.

Baca Juga: KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Jual Beli Suara di Muktamar NU

Menurut Asrorun, aturan baru tersebut secara khusus berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar. Keduanya tidak diperbolehkan menduduki jabatan politik selama menjalankan kepemimpinan di PBNU.

“Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” ujarnya.

Jabatan politik yang dimaksud mencakup sejumlah posisi kenegaraan dan pemerintahan, antara lain presiden, wakil presiden, anggota atau pimpinan DPR, DPRD dan DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta menteri.

Namun, aturan tersebut tidak serta-merta melarang pengurus NU lainnya untuk menduduki jabatan politik. Pengurus di luar mandataris muktamar, termasuk pengurus PBNU selain Rais Aam dan Ketua Umum serta pengurus NU di tingkat bawah, masih dimungkinkan merangkap jabatan politik.

Asrorun juga menegaskan adanya perbedaan antara jabatan politik dengan posisi sebagai pengurus partai politik. Ketentuan yang disepakati Komisi Organisasi secara spesifik mengatur larangan rangkap jabatan politik.

“Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai,” katanya.

Ia menjelaskan pembatasan tersebut diberlakukan secara khusus terhadap Rais Aam dan Ketua Umum karena keduanya merupakan mandataris muktamar sekaligus simbol kepemimpinan tertinggi organisasi.

“Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” ujar Asrorun.

Menurut dia, posisi tersebut memiliki mandat untuk menjalankan kepemimpinan strategis organisasi, sehingga perlu dibedakan dari jabatan politik yang berkaitan dengan urusan pemerintahan.

Baca Juga: Muktamar NU Putuskan Pemerintah Tak Boleh Gunakan Anggaran Pendidikan untuk MBG 2027

Kesepakatan mengenai larangan rangkap jabatan politik ini menjadi salah satu keputusan penting dalam pembahasan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU. Sebelumnya, terdapat dua opsi yang disiapkan tim materi, yakni mempertahankan ketentuan lama dan mengubah ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan.

Namun, para muktamirin akhirnya mengambil jalan tengah di luar kedua opsi tersebut. Keputusan ditetapkan melalui musyawarah mufakat tanpa voting.

“Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan,” tutur Asrorun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi