Hukum Berhubungan Intim dengan Sesama Laki-laki dalam Islam

AKURAT.CO Kasus dua pria yang diduga melakukan hubungan intim di sebuah lahan terbuka di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini menjadi perhatian setelah rekamannya beredar di media sosial. Polisi kemudian mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan kedua pria tersebut telah saling mengenal selama sekitar dua bulan dan disebut memiliki hubungan dekat.
Peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya Islam memandang hubungan seksual antara sesama laki-laki.
Dalam khazanah fikih Islam, hubungan seksual antara laki-laki dengan laki-laki dikenal dengan istilah liwāṭ. Istilah ini merujuk pada perbuatan seksual antara laki-laki yang dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan dalam ketentuan syariat.
Al-Qur'an mengisahkan kaum Nabi Luth sebagai kelompok yang melakukan perbuatan seksual sesama laki-laki. Salah satu ayat yang sering menjadi dasar pembahasan mengenai persoalan tersebut adalah firman Allah dalam QS Al-A'raf ayat 80-81:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
"Dan (Kami juga telah mengutus) Lut ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.'"
Baca Juga: Doa Khusus Hari Senin, agar Allah Selalu Menuntun Kita ke Jalan yang Terbaik
Ayat tersebut secara eksplisit menggambarkan perilaku seksual kaum Nabi Luth sebagai fāḥishah, yakni perbuatan keji.
Dalam perspektif fikih klasik, hubungan seksual sesama laki-laki dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Para ulama kemudian membahas konsekuensi hukum dan bentuk sanksinya dengan perincian yang berbeda-beda berdasarkan mazhab dan metodologi istinbat masing-masing.
Namun, penting membedakan antara ketertarikan atau dorongan seksual dan tindakan seksual. Pembahasan hukum fikih terutama berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan seseorang. Karena itu, seseorang tidak otomatis dihukumi berdosa hanya karena muncul dorongan atau pikiran yang tidak diinginkan, selama dorongan tersebut tidak diwujudkan dalam perbuatan yang dilarang.
Prinsip ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW tentang lintasan hati yang tidak diwujudkan dalam tindakan. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَكَلَّمْ
"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku atas apa yang terlintas dalam hati mereka selama mereka tidak mengerjakannya atau mengucapkannya."
Dengan demikian, pembahasan mengenai hukum hubungan intim sesama laki-laki perlu ditempatkan secara hati-hati. Islam memang memberikan batasan terhadap perilaku seksual, tetapi larangan terhadap suatu perbuatan tidak berarti membenarkan penghinaan, perundungan, kekerasan, atau tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan tersebut.
Al-Qur'an juga mengingatkan umat Islam agar tidak saling merendahkan. Allah berfirman dalam QS Al-Hujurat ayat 11:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka."
Karena itu, ketika sebuah kasus seksual menjadi viral di media sosial, masyarakat perlu berhati-hati dalam menyebarkan identitas, gambar, atau video orang yang terlibat. Persoalan hukum seharusnya ditangani melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui penghukuman sosial secara massal.
Dalam Islam, persoalan seksual juga tidak dapat dilepaskan dari tujuan menjaga kehormatan manusia, keturunan, dan ketertiban sosial. Karena itu, ajaran Islam memberikan aturan mengenai hubungan seksual sekaligus menekankan pentingnya menjaga martabat manusia.
Baca Juga: Doa Sebelum Berangkat Kerja, agar Diberi Rezeki yang Halal dan Melimpah
Kasus yang terjadi di Bogor menjadi pengingat bahwa ruang publik dan media sosial bukan tempat untuk mempertontonkan perilaku seksual. Selain bertentangan dengan norma kesopanan, tindakan semacam itu juga dapat menimbulkan persoalan hukum dan dampak sosial yang lebih luas.
Pada akhirnya, hukum Islam mengenai hubungan intim sesama laki-laki dapat dipahami sebagai bagian dari aturan Islam mengenai seksualitas dan batas-batas hubungan antar manusia.
Larangan terhadap perbuatan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan penghinaan atau kekerasan terhadap individu. Sikap yang tetap perlu dijaga adalah membedakan antara penilaian terhadap suatu perbuatan berdasarkan ajaran agama dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




