Akurat Logo

Pesantren Kini Punya Satgas ‘Safe Santri’: Cara Orang Tua Cek Keamanan Pondok Pilihan

Lufaefi | 17 Oktober 2026, 11:30 WIB
Pesantren Kini Punya Satgas ‘Safe Santri’: Cara Orang Tua Cek Keamanan Pondok Pilihan
Ilustrasi Safe Santri - Istimewa

AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan secara berjenjang di lingkungan pesantren. Kebijakan tersebut diluncurkan bersamaan dengan program Safe Santri yang menjadi salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Pesantren.

Program ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan santri dari kekerasan, perundungan, dan pelecehan sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan pesantren yang aman, nyaman, sehat, dan ramah anak.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan keberadaan Ditjen Pesantren merupakan amanah besar yang harus diwujudkan melalui program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat pesantren. Ia meminta pelaksanaan program tersebut dikawal dan dievaluasi secara serius.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan isu kekerasan, bullying, dan pelecehan di lingkungan pendidikan berasrama menjadi persoalan yang perlu segera ditangani.

Baca Juga: Menengok Masjid Annur Siti Aminah, Oase Baru Pembinaan Mualaf di Pedalaman Donggala

Menurut Basnang, prinsip hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa dijadikan salah satu fondasi dalam tata kelola pesantren. Kemenag juga tengah meninjau regulasi untuk menerbitkan pedoman standar child safeguarding atau perlindungan anak di pesantren.

Satgas Anti-Kekerasan tersebut dibentuk secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat, kantor wilayah Kemenag provinsi, hingga kantor Kemenag kabupaten/kota. Dengan struktur tersebut, penanganan persoalan kekerasan di pesantren diharapkan tidak hanya bergantung pada pengelola pondok masing-masing.

Kemenag juga menyiapkan pelatihan wajib bagi pengasuh dan pembina asrama. Bahkan, pemerintah telah berkomunikasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyusun standar kompetensi kepengasuhan.

Selain persoalan kekerasan, Safe Santri mencakup kebutuhan dasar santri selama tinggal di asrama. Kemenag sedang menyusun standar pelayanan minimal yang mencakup MCK bersih, sanitasi yang layak, serta layanan kesehatan pesantren. Kerja sama dengan Kementerian Kesehatan juga diarahkan untuk merevitalisasi Pusat Kesehatan Pesantren atau Poskestren.

Kanal pengaduan juga menjadi bagian dari sistem perlindungan. Ditjen Pesantren menyebut aplikasi AMAN dan layanan call center Telepontren sebagai saluran yang dioptimalkan agar laporan kekerasan dapat diketahui dan ditangani lebih cepat.

Lantas, bagaimana orang tua memastikan pondok yang dipilih benar-benar aman?

Pertama, jangan hanya melihat reputasi atau nama besar pesantren. Orang tua perlu menanyakan bagaimana mekanisme perlindungan santri diterapkan. Apakah ada aturan khusus mengenai kekerasan, bullying, pelecehan, dan hukuman fisik?

Kedua, tanyakan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah. Pesantren yang memiliki sistem perlindungan seharusnya mempunyai orang atau tim yang jelas untuk menerima pengaduan dan menangani persoalan santri.

Ketiga, perhatikan kondisi asrama secara langsung. Kebersihan MCK, sanitasi, ruang tidur, pencahayaan, ventilasi, serta akses terhadap layanan kesehatan merupakan bagian dari keamanan anak selama tinggal jauh dari rumah.

Keempat, orang tua perlu mengetahui pola pengasuhan. Apakah pembina mendapatkan pelatihan? Bagaimana cara pesantren memberikan hukuman? Apakah pendekatan pendidikan dilakukan tanpa kekerasan fisik maupun verbal?

Baca Juga: Bukan Beban, Begini Penjelasan Hukum Membayar Pajak dalam Pandangan Islam

Kelima, pastikan anak mengetahui kepada siapa ia harus berbicara ketika mengalami atau menyaksikan sesuatu yang membuatnya tidak aman. Anak juga perlu diyakinkan bahwa melapor bukan berarti durhaka kepada guru atau mencemarkan nama baik pesantren.

Kehadiran Safe Santri menunjukkan bahwa keamanan santri semakin ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pesantren. Namun, program pemerintah saja tidak cukup. Pengelola pondok, guru, pengasuh, orang tua, masyarakat, dan santri sendiri harus menjadi bagian dari sistem perlindungan.

Pesantren pada dasarnya adalah tempat pendidikan ilmu dan akhlak. Karena itu, lingkungan yang aman bukan tambahan yang boleh ada atau tidak ada. Ia merupakan fondasi agar pendidikan agama benar-benar dapat berlangsung dengan baik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi