Akurat Logo

Ramai Larangan Jilbab di Azerbaijan: Menakar Hak Pendidikan Versus Kedaulatan Negara dalam Islam

Lufaefi | 17 Oktober 2026, 11:40 WIB
Ramai Larangan Jilbab di Azerbaijan: Menakar Hak Pendidikan Versus Kedaulatan Negara dalam Islam
Perempuan Azerbaijan - Arab News

AKURAT.CO Perdebatan mengenai penggunaan jilbab di sekolah kembali mencuat di Azerbaijan. Kebijakan baru mengenai seragam sekolah yang diterapkan pemerintah memicu kontroversi setelah sejumlah siswi dan guru dilaporkan mengalami pembatasan ketika mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena Azerbaijan merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim, tetapi secara konstitusional menganut sistem negara sekuler. Sekitar 96 persen penduduk Azerbaijan beragama Islam.

Kontroversi bermula setelah pemerintah Azerbaijan pada 21 September 2026 mengubah aturan mengenai seragam siswa di sekolah negeri. Aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut kata “jilbab”, tetapi melarang pakaian tambahan yang dianggap melanggar ketentuan seragam atau tidak sesuai dengan prinsip pendidikan sekuler.

Penerapan aturan itu kemudian menimbulkan laporan bahwa sejumlah siswi berjilbab ditolak masuk sekolah. Pada perkembangan berikutnya, aturan mengenai pakaian pendidik juga diberlakukan. Sejumlah guru perempuan dilaporkan diminta melepas jilbab atau menghadapi konsekuensi terkait pekerjaan mereka.

Baca Juga: Menengok Masjid Annur Siti Aminah, Oase Baru Pembinaan Mualaf di Pedalaman Donggala

Situasi tersebut memicu aksi protes dan boikot kegiatan belajar di sejumlah sekolah. Pemerintah kemudian melakukan penindakan terhadap sejumlah orang yang dituduh mengganggu aktivitas pendidikan, merusak fasilitas, serta menghambat lalu lintas.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks. Apakah negara berhak menentukan pakaian warga di lembaga pendidikan? Jika negara mengatasnamakan sekularisme, sampai sejauh mana kewenangan tersebut dapat membatasi ekspresi keagamaan seseorang?

Dalam perspektif Islam, negara memang memiliki kewenangan mengatur kehidupan publik demi ketertiban dan kemaslahatan. Ketaatan kepada pemerintah dalam perkara yang ma'ruf merupakan prinsip yang dikenal dalam Islam. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59).

Namun, ayat tersebut tidak berarti kekuasaan negara menjadi tanpa batas. Ketaatan kepada pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi untuk melakukan kezaliman atau menghilangkan hak dasar manusia.

Dalam Islam, pendidikan merupakan bagian penting dari kemaslahatan manusia. Karena itu, jika persoalan pakaian keagamaan berujung pada seseorang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, muncul pertanyaan yang lebih fundamental: apakah pembatasan tersebut benar-benar diperlukan dan proporsional?

Jilbab sendiri bagi banyak Muslimah bukan sekadar persoalan mode. Ia berkaitan dengan keyakinan dan praktik keagamaan. Al-Qur'an menyebutkan:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa terlihat.” (QS. An-Nur: 31).

Karena itu, persoalan jilbab tidak tepat apabila semata-mata diposisikan sebagai pelanggaran tata busana biasa. Ada dimensi kebebasan beragama yang ikut bersinggungan.

Namun demikian, Islam juga tidak mengajarkan bahwa setiap bentuk ekspresi agama boleh mengabaikan aturan publik. Jika suatu institusi pendidikan menetapkan standar seragam untuk alasan yang rasional, penerapannya tetap harus mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap keyakinan.

Dengan demikian, perdebatan Azerbaijan memperlihatkan adanya dua kepentingan yang harus diuji secara kritis: kedaulatan negara dalam mengatur sistem pendidikan dan hak individu dalam menjalankan keyakinan.

Negara membutuhkan aturan agar sekolah tidak menjadi ruang yang kacau. Tetapi aturan juga membutuhkan batas agar ketertiban tidak berubah menjadi diskriminasi.

Baca Juga: Bukan Beban, Begini Penjelasan Hukum Membayar Pajak dalam Pandangan Islam

Dalam kerangka maqashid al-syariah, pendidikan, perlindungan agama, dan penghormatan terhadap martabat manusia sama-sama memiliki nilai penting. Maka, solusi ideal bukan sekadar bertanya “siapa yang lebih berkuasa?”, melainkan “kebijakan mana yang paling mampu menghadirkan keadilan dan kemaslahatan?”

Kasus Azerbaijan akhirnya menjadi pelajaran penting bagi dunia Muslim. Negara memang memiliki kewenangan mengatur pendidikan, tetapi kewenangan tersebut semestinya digunakan untuk melindungi warga, bukan membuat seseorang harus memilih antara mempertahankan keyakinannya atau mendapatkan pendidikan.

Sebab dalam perspektif Islam, kekuasaan bukan hanya soal kewenangan untuk membuat aturan. Kekuasaan adalah amanah untuk memastikan aturan tersebut tidak berubah menjadi jalan menuju ketidakadilan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi