Dirjen AHU Ngaku Diperiksa Penyidik KPK Soal Prosedur Pengesahan Badan Hukum
Oktaviani | 19 Desember 2023, 15:45 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, Selasa (19/12/2023).
Cahyo diperiksa untuk tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dan lainnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Dirjen AHU mengaku ditanyai penyidik KPK mengenai prosedur pengesahan badan hukum.
"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja," ujar Cahyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Cahyo enggan menjawab ketika disinggung dugaan peran Eddy Hiariej dan lainnya mengurus AHU PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK yang sedang mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Dirut PT Citra Lampia Mandiri Diduga Suap Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Rp8 Miliar
"Itu diserahkan kepada KPK," kilahnya.
Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam AHU di Kemenkumham.
Adapun dua tersangka lainnya merupakan orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej). Satu lainnya tersangka pemberi suap yaitu Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM.
KPK baru menahan Helmut untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan KPK.
Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.
Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.
Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






