Firli Bahuri Masih Hirup Udara Bebas, Kapolri dan Kapolda Metro Digugat Praperadilan

AKURAT.CO Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan dilayangkan tiga perkumpulan masyarakat, lantaran Polda Metro Jaya tak juga melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri.
Tiga perkumpulan yang mendaftarkan gugatan tersebut yakni, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Gugatan yang dilayangkan tiga perkumpulan tersebut terdaftar dengan nomor: 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, Jumat (1/3/2024).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan alasan melayangkan gugatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena penetapan tersangka Firli sudah cukup lama yakni 3 bulan.
Menurut dia, dengan waktu tersebut, sudah semestinya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah ditahan.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Surati Kapolri, Pertanyakan Perjalanan Kasus Firli Bahuri
"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari tiga bulan," kata Boyamin dikutip Akurat.co, Sabtu (2/3/2024).
Dalam pokok permohonannya, disebutkan bahwa Termohon I (Kapolda Metro Jaya) dan Termohon II (Kapolri) telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli.
Selain Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, turut serta tergugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sebagai Termohon III. Menurutnya, para termohon (I dan II) seharusnya melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








