Mangkir, KPK Minta Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kooperatif
Oktaviani | 19 November 2024, 10:11 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi meminta mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, untuk koorperatif.
Hal tersebut lantaran Paman Birin tidak hadir atau mangkir atas panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepadanya, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sahbirin diketahui tidak hadir atau mangkir pemeriksaan tanpa memberikan keterangan atau alasan.
"KPK meminta saudara SN untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya, Selasa (19/1/2024).
Tessa belum memerinci kapan panggilan kedua terhadap Sahbirin. Yang jelas, pemeriksaaan tersebut pasti dilakukan lantaran keterangan Sahbirin dibutuhkan.
"Belum terinfo, nanti akan kita sampaikan lagi updatenya," kata Tessa.
Sahbirin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Namun, status tersangka itu gugur setelah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin.
Meski sudah tak berstatus tersangka, Sahbirin Noor tetap tak bisa berpergian ke luar negeri. Putusan praperadilan itu dipastikan tak mempengaruhi larangan berpergian ke luar negeri tersebut.
Terlebih, pencegahan ke luar negeri ini dilaksanakan selama enam bulan ke depan sejak Oktober lalu.
Diketahui, Paman Birin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.
Yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang, Ahmad (AMD); dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Sementara, tersangka atas dugaan pemberi dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Penetapan tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







