Ryan Susanto Divonis Bebas, Kerugian Pemulihan Lingkungan Bukan Ranah Korupsi

AKURAT.CO Ryan Susanto alias Afung, terdakwa kasus usaha pertambangan di kawasan hutan lindung Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.
Hakim memutuskan, Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis bebas ini dibacakan oleh Hakim Ketua Dewi Sulistiarini bersama Hakim Anggota Mhd. Takdir dan Warsono di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin (2/12/2024).
"Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair," ujar Hakim Ketua Dewi.
Hakim juga memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak-haknya, termasuk kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
Baca Juga: Link Download Kalender Jawa 2025 Versi PDF Lengkap dengan Weton dan Pasarannya
Sebelumnya, JPU menuntut Ryan dengan hukuman penjara selama 16 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp750 juta (subsidi pidana kurungan 3 bulan), serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,803 miliar.
Selain itu, Ryan juga dituntut membayar kompensasi atas kerugian perekonomian negara senilai Rp59,279 miliar. Angka ini mencakup:
- Nilai ekosistem mangrove sebesar Rp47,239 miliar (dihitung untuk periode 10 tahun).
- Biaya restorasi lingkungan hidup sebesar Rp12,039 miliar untuk mengembalikan fungsi ekosistem mangrove.
Hakim dalam putusannya menyatakan, tindakan Ryan tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi.
Namun, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung yang dilakukan Ryan seharusnya dituntut sebagai pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup.
"Kerugian lingkungan hidup dan perekonomian negara akibat kerusakan kawasan hutan lindung bukanlah ranah tindak pidana korupsi, melainkan pidana lingkungan hidup," tegas Majelis Hakim.
Ryan Susanto dituduh melakukan kegiatan usaha pertambangan di Pantai Bubus, Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu.
Baca Juga: Bolehkah Mengkonsumsi Makanan Tanpa Label Halal dari Kemenag?
Kegiatan ini dianggap menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove di kawasan hutan lindung.
Kapitalisasi nilai kerusakan lingkungan tersebut sebelumnya digunakan JPU sebagai dasar tuntutan kerugian negara dan perekonomian nasional.
Namun, dalam vonis hakim, nilai kerusakan tersebut belum dapat dianggap sebagai kerugian negara yang masuk dalam lingkup tindak pidana korupsi.
Dengan keputusan ini, pengadilan meminta agar hak-hak Ryan dipulihkan, sementara rekomendasi terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup menjadi tanggung jawab pihak berwenang lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









