KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Milik Anwar Sadad, Diduga Terkait Suap Dana Hibah Jatim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp8,1 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Aset tersebut milik Anwar Sadad (AS), mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi terkait perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (13/1/2025).
Tessa merinci bahwa penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025. Aset yang disita meliputi tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang. Total nilai aset yang disita mencapai Rp8,1 miliar.
Saat ini, KPK masih mengembangkan penyidikan terkait suap pengurusan dana hibah dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk Anwar Sadad.
Baca Juga: Profil Fifi Aleyda Yahya
Sebagai langkah lanjutan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut agar tidak bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah meliputi beberapa anggota DPRD Jatim dan swasta. Di antaranya adalah KUS, AI, MAH, dan AS selaku penyelenggara negara; serta BW, JPP, HAS, dan lainnya dari kalangan swasta.
Nama-nama seperti FA dari DPRD Sampang serta JJ dari DPRD Probolinggo juga masuk dalam daftar pencegahan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah memeriksa banyak saksi penting, termasuk mantan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).
Langkah-langkah intensif tersebut bertujuan memperkuat bukti keterlibatan para tersangka dalam skema korupsi besar yang melibatkan dana hibah untuk pokmas.
Kasus korupsi dana hibah pokmas di Jatim menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan politisi.
Baca Juga: Amanah Sandy Permana ke Istri, Lanjutkan Jualan Bakso
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak para pelaku dan memulihkan kerugian negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









