Pengamat: Tindakan TNI Tertibkan PETI dan Gerebek Oli Palsu Langgar UU

AKURAT.CO Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai, tindakan TNI dalam menertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Solok serta penggerebekan oli palsu di Medan berpotensi melanggar UU TNI No. 34 Tahun 2004.
Menurutnya, keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) hanya bersifat perbantuan dan harus berdasarkan permintaan resmi dari instansi berwenang, seperti Polri, Kementerian ESDM, atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Jika tindakan ini dilakukan tanpa perintah resmi, maka TNI berisiko melampaui kewenangannya dan mengganggu proses penegakan hukum,” ujar Khairul di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Ia juga mempertanyakan penggunaan istilah "penggerebekan", yang menunjukkan bahwa tindakan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum, yang merupakan ranah Polri.
Indonesia Police Watch (IPW) juga meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegur aparatnya yang melakukan intervensi dalam tugas penegakan hukum.
Baca Juga: Golkar: Kader Terpilih Harus Berjuang untuk Rakyat
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, tindakan ini bertentangan dengan TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Polri adalah satu-satunya institusi yang berwenang melakukan penegakan hukum terhadap warga sipil. Jika TNI dibiarkan berperan seperti ini, maka akan terjadi tumpang-tindih kewenangan yang bisa mengacaukan sistem hukum di Indonesia,” tegas Sugeng.
Kronologi Peristiwa
1. Penertiban PETI di Solok
- Surat Perintah No. Sprin/85/II/2025 diterbitkan oleh Dandim 032/Solok, Letkol Sapta Raharja pada 17 Februari 2025.
- Tidak melibatkan Polri atau otoritas terkait.
2. Penggerebekan Oli Palsu di Medan
- Dilakukan oleh Kodam I/Bukit Barisan pada 19 Februari 2025 di dua lokasi.
- Mengamankan 30 truk oli palsu tanpa koordinasi dengan Polri.
Dampak dan Potensi Risiko
- Mengaburkan peran antara pertahanan dan keamanan dalam negeri, yang seharusnya dipisahkan pasca-reformasi.
- Melanggar supremasi sipil, karena TNI beroperasi dalam ranah hukum yang bukan wewenangnya.
- Berisiko membatalkan proses hukum, karena tindakan di luar prosedur dapat menjadi celah hukum bagi tersangka.
Baca Juga: Megawati Ambil Alih Komando
Sugeng menegaskan, penanganan kasus semacam ini harus dikembalikan ke Polri untuk menghindari konflik antar-aparat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








