AKURAT.CO Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengungkap delapan bukti baru atau novum yang menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
"Novum ini ada sampai delapan," kata Deolipa usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2025).
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2012-2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK.
Baca Juga: Deolipa Ajukan PK untuk Adam Damiri: Beliau Tak Pernah Terima Uang Asabri
Aplikasi ini menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Lima novum pertama menunjukkan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian dan adanya keuntungan perusahaan, sementara mutasi rekening membuktikan bahwa uang pengganti Rp17 miliar berasal dari dana pribadi dan investasi keluarga.
Deolipa menjelaskan bahwa bukti PK keenam menunjukkan dana tersebut bersih hasil kerja keluarga Adam Damiri.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Keuangan Asabri Terkait Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
"Bukti PK yang keenam ini berupa novum baru, jadi memang ini bersih uang hasil kerja dari keluarganya Pak Adam Damiri," ujarnya.
Selanjutnya, Deolipa menyinggung laporan keuangan lima tahun yang menunjukkan keuntungan perusahaan.
"Laporan keuangan ini juga menyatakan ada keuntungan dari proses berperusahaan yang dilaksanakan oleh Pak Adam Damiri," katanya.
Data portofolio saham dan aplikasi Stockbit selama masa kepemimpinan Adam Damiri juga dipaparkan.
Baca Juga: Kejagung: Hakim Tipikor Keliru Jatuhkan Vonis Koruptor Asabri
"Asabri di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri ternyata tidak rugi tapi malah untung. Data dari Stockbit juga menguatkan fakta ini," jelas Deolipa.
Dia menekankan bahwa Adam Damiri tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Mereka menegaskan kerugian yang ditudingkan terjadi setelah ia pensiun pada akhir 2015, ketika direktur utama berikutnya mengambil alih perusahaan.
Selama menjabat, Adam Damiri menjalankan tugas atas perintah negara dan mendelegasikan urusan investasi kepada direktur terkait.
Tim kuasa hukum menilai putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim karena menghukum Adam Damiri berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi.
Bukti terbaru menunjukkan saham Asabri justru meningkat, sehingga perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan besar yang sebelumnya tidak diperhitungkan.
Sidang lanjutan PK dijadwalkan pada Senin (10/11/2025). Enam ahli di bidang korporasi, pidana, investasi dan pasar modal akan dihadirkan untuk memverifikasi bukti-bukti novum dan memberikan keterangan mendukung pengajuan PK.
Dalam perkara ini, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara kepada Adam Damiri, yang kemudian dikurangi menjadi 15 tahun pada tingkat banding.
Namun, Majelis Kasasi memperberat kembali vonis pidana penjara menjadi 16 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar.
"Hukuman tingkat kasasi 16 tahun itu setara dengan hukuman mati, mengingat pada 20 November 2025 Adam Damiri akan berusia 77 tahun," kata Deolipa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








