KPK Temukan Berbagai Barang Bukti Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

AKURAT.CO Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Kamis (6/11/2025).
Giat paksa dilakukan terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Abdul Wahid dan kawan-kawan.
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Rp2,25 Miliar dari Hasil Pemerasan
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," katanya, kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Budi menambahkan, salah satu alat elektronik yang turut diamankan adalah rekaman CCTV. Yang diyakini dapat memberikan petunjuk penting dalam penyidikan kasus tersebut.
"Penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti-barang bukti tersebut," katanya.
Barang bukti yang telah diamankan tersebut akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap para saksi yang relevan.
Baca Juga: Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Penampungan dan Pemurnian Emas Ilegal di Kuantan Singingi
Selain Abdul Wahid, lembaga antirasuah juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Mereka diduga terlibat dalam penerimaan fee proyek jalan dan jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek dengan total Rp7 miliar yang dikumpulkan para pejabat dinas.
Dari jumlah tersebut, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima Rp4,05 miliar sepanjang Juni hingga November 2025.
Baca Juga: PKB Prihatin Gubernur Riau Jadi Tersangka, Minta KPK Ungkap Kasus Secara Transparan
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar, terdiri atas pecahan rupiah serta mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan poundsterling (GBP).
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 huruf (f) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiganya saat ini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 November 2025 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Keliling Inggris hingga Brasil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





