KPK Segera Tahan Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan dalam Kasus Korupsi CSR BI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua tersangka tersebut adalah Satori atau ST dan Heri Gunawan alias HG.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, proses hukum terhadap kedua tersangka telah memasuki tahap lanjutan. Sehingga penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Suap dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI–OJK
Menurut Asep, KPK menargetkan penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan dapat dilakukan sebelum akhir 2025. Ia memastikan proses tersebut tidak akan berlarut hingga memasuki tahun berikutnya.
"Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya," katanya.
Penyidik KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK periode 2020-2023.
Dalam perkara ini, Heri Gunawan diduga menerima uang dengan total Rp15,86 miliar. Rinciannya Rp6,26 miliar berasal dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Baca Juga: KPK Dalami Pengetahuan Mantan Wapres RANS Cilegon FC Rajiv Singh Soal Korupsi CSR BI dan OJK
Politikus partai berlogo Burung Garuda itu juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi menggunakan metode transfer.
Dana dari rekening penampung tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan serta pembelian kendaraan roda empat.
Sementara Satori diduga menerima sebesar Rp12,52 miliar. Terdiri atas Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Dari seluruh dana yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua serta pengadaan aset lainnya.
Baca Juga: KPK Sita Mobil Diduga Pemberian Heri Gunawan pada Fitri Assiddikk Terkait Kasus Korupsi CSR BI
Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







