Indikasi Obstruction of Justice, KPK Temukan Pesan Dihapus Saat OTT Bekasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan sejumlah percakapan pesan singkat yang telah dihapus dari barang bukti elektronik hasil sitaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, indikasi tersebut terungkap saat penyidik melakukan penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (22/12/2025).
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah telepon genggam yang kemudian dianalisis secara forensik.
"Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Budi, Selasa (23/12/2025).
Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak komunikasi yang berkaitan dengan perkara hasil OTT.
Baca Juga: KPK Sita 49 Dokumen Terkait Suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
KPK kini menelusuri apakah penghapusan pesan dilakukan atas inisiatif pribadi atau atas perintah pihak tertentu.
"KPK akan mendalami lebih lanjut untuk menelusuri siapa pihak yang memberikan perintah atau instruksi untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ujar Budi.
Selain barang bukti elektronik, penyidik KPK juga menyita sebanyak 49 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman konstruksi perkara.
Langkah penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, ayahnya H. M. Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada Kamis (18/12/2025) dan kini ditahan di Rutan KPK hingga 8 Januari 2026.
KPK menegaskan setiap bentuk upaya menghalangi atau merintangi proses penyidikan, termasuk penghilangan atau perusakan barang bukti, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pemeriksaan Perdana di KPK, Ade Kuswara Minta Maaf ke Warga Bekasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






