Akurat Logo

Kasus Dana RDN Paramitra Alfa Sekuritas Masuk Tahap Mediasi

Herry Supriyatna | 4 September 2026, 13:21 WIB
Kasus Dana RDN Paramitra Alfa Sekuritas Masuk Tahap Mediasi
Kuasa Hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas, Andre Ismangun, dari Kantor Hukum ISMANGUN & CO.

AKURAT.CO Kasus dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi dari sejumlah Rekening Dana Nasabah (RDN) milik nasabah PT Paramitra Alfa Sekuritas (PT PAS) memasuki babak baru. Perkara tersebut dijadwalkan menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 September 2026.

Perkara bermula dari dugaan pemindahan dana pada 21 November 2025.

Dalam peristiwa tersebut, dana dari sejumlah rekening disebut berpindah dalam waktu hampir bersamaan ke rekening pihak ketiga yang tidak dikenal pemilik rekening dan tidak tercantum dalam daftar rekening tujuan yang telah disetujui atau whitelist.

Total transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp2,58 miliar, melibatkan 10 RDN, dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar dua bulan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menerbitkan Surat Edaran Bersama tertanggal 12 September 2025 terkait penguatan keamanan RDN.

Kondisi tersebut membuat perkara tidak hanya berkaitan dengan sengketa antarpihak, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem perlindungan dana investor di pasar modal.

Akibat insiden tersebut, PT Paramitra Alfa Sekuritas menyebut mengalami tekanan operasional.

Kepanikan nasabah memicu penarikan dana secara masif yang kemudian berdampak terhadap Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan.

Penurunan MKBD hingga berada di bawah threshold yang ditetapkan regulator kemudian berujung pada penghentian sementara aktivitas perdagangan atau suspensi oleh BEI sejak akhir November 2025.

Kuasa Hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas, Andre Ismangun, dari Kantor Hukum ISMANGUN & CO, mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melakukan upaya persuasif melalui dua kali somasi kepada pihak bank sejak awal 2026.

Namun, karena dinilai belum mendapatkan respons yang memadai, perusahaan bersama sejumlah nasabah kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan Juli 2026.

“Pemanggilan pertama para pihak telah berlangsung pada 27 Juli 2026. Selama Agustus 2026, proses perkara juga mencakup perbaikan administratif dan gugatan. Setelah tahapan tersebut, kami dijadwalkan menjalani sidang mediasi pada 9 September 2026,” kata Andre, Jumat (4/9/2026).

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) serta dugaan kelalaian dalam penerapan mekanisme pengamanan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan validasi dan pengawasan transaksi yang dinilai belum memadai, penerapan prinsip kehati-hatian, serta mekanisme autentikasi transaksi.

Kuasa Hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas lainnya, Hendri, S.H., dari Kantor Hukum ISMANGUN & CO, mengatakan sistem keamanan dalam layanan perbankan dan pengelolaan dana nasabah semestinya tidak hanya bersifat reaktif setelah transaksi bermasalah terjadi.

Menurut dia, sistem keamanan juga perlu bekerja secara preventif dengan mendeteksi pola transaksi tidak wajar sebelum dana berpindah.

“Dalam perkara ini, kami mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) karena kewajiban pengamanan transaksi yang sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Aturan sudah ada, tetapi yang perlu diuji adalah apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan secara efektif untuk mencegah perpindahan dana yang tidak sah,” ujar Hendri.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.