Akurat Logo

Vonis Anggota TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas, Pemecatan Tak Lagi Tercantum di Amar Putusan

Herry Supriyatna | 5 September 2026, 18:19 WIB
Vonis Anggota TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas, Pemecatan Tak Lagi Tercantum di Amar Putusan
Empat anggota Detasemen Markas BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, kembali mendapatkan putusan hukum.

AKURAT.CO Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali mendapatkan putusan hukum.

Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Militer mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Hukuman penjara terhadap sejumlah terdakwa dipangkas, sementara pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa tidak lagi tercantum dalam amar putusan banding.

Perubahan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Berdasarkan putusan tingkat banding yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Serda Mar Edi Sudarko yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara kini dihukum 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, mendapatkan hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan.

Untuk dua terdakwa lainnya, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sedangkan Lettu Pas Sami Lakka tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Dalam perkara ini, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto disebut berperan sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada keduanya. Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Namun, putusan banding tidak lagi mencantumkan pidana tambahan tersebut. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan sorotan dari kelompok pendamping korban dan organisasi masyarakat sipil.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan tersebut justru memperkuat dugaan adanya impunitas melalui mekanisme peradilan militer.

Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang tergabung dalam TAUD mempertanyakan tidak adanya penjelasan tegas mengenai nasib pidana tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Edi dan Budhi.

Menurut Jane, amar putusan banding hanya memperlihatkan perubahan terhadap pidana pokok, tetapi tidak memberikan kepastian apakah pemecatan tetap berlaku atau telah dibatalkan.

"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Jane dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Bagi TAUD, ketidakjelasan tersebut bukan persoalan administratif semata.

Mereka menilai kondisi itu dapat memperkuat persepsi publik bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana memiliki ruang perlindungan melalui sistem peradilan militer.

"Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit," ujar Jane.

Baca Juga: Davina Karamoy Ungkap Alasan Memelihara Banyak Kucing, Emoi Jadi Anabul Kesayangan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.