Kejagung Didesak Bongkar Dugaan Persekongkolan Pajak di PT Toba Pulp Lestari

AKURAT.CO Dugaan manipulasi pajak dalam kasus PT Toba Pulp Lestari (TPL) perlu diusut secara menyeluruh.
Menurut peneliti sekaligus Direktur The Indonesian Institute, Adinda Tenriangke Muchtar, pola semacam itu bukan modus baru dan dalam sejumlah kasus dapat melibatkan pihak internal otoritas perpajakan.
Ia mengatakan, dugaan keterlibatan petugas pajak menjadi salah satu aspek penting yang perlu didalami dalam perkara tersebut. Sebab, petugas pajak seharusnya memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai aturan, bukan justru terlibat dalam praktik yang merugikan negara.
"Modus seperti ini bukan masalah baru. Kita tahu juga sudah lama ada kasus seperti yang dilakukan petugas pajak Gayus (Tambunan) terkait pemutihan pajak. Dan itu melibatkan petugas pajak juga," ujar Adinda, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, salah satu modus yang perlu diperhatikan adalah manipulasi pelaporan transaksi ekonomi. Dalam kasus Toba Pulp Lestari, ia menyoroti dugaan underpricing atau pelaporan harga transaksi lebih rendah dari kondisi sebenarnya, sehingga kewajiban pajak yang harus dibayarkan dapat ditekan.
"Dia underpricing untuk memastikan tidak terkena pajak yang lebih tinggi. Dan dia juga tidak memberikan laporan yang benar tentang transaksi ekonomi yang dilakukannya," ujar Adinda.
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Geruduk Kejagung, Soroti Dugaan Kerusakan Alam di Kasus PT Toba Pulp Lestari
Ia menilai dugaan keterlibatan petugas pajak dapat membuat praktik manipulasi berubah menjadi sebuah persekongkolan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Karena itu, kasus tersebut perlu dilihat sebagai persoalan ekosistem, bukan sekadar hubungan antara perusahaan dengan individu tertentu.
Ia meminta Kejaksaan Agung menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran tidak cukup hanya dilakukan terhadap pihak Toba Pulp Lestari dan petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tetapi juga perlu melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan.
"Yang perlu ditelusuri dengan seksama, termasuk aliran transaksi, pembukuan, dan laporan pajaknya," kata Adinda.
Selain itu, Adinda menilai aspek audit internal perusahaan juga perlu diperiksa. Penting bagi penyidik untuk mengetahui apakah mekanisme pengawasan internal terkait kewajiban pajak berjalan sebagaimana mestinya, serta siapa saja yang memiliki tanggung jawab pada periode ketika dugaan pelanggaran tersebut terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








