Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun, 5 Orang Jadi Tersangka

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Pengadaan tersebut dilakukan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,22 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, lima tersangka terdiri dari empat pihak swasta dan satu pejabat militer yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
Kelima tersangka yakni Andre Mulyono (AM), Komisaris PT Aneka Energi Sejahtera (ASE) sekaligus Komisaris PT YAT; Yenna Yuniana (YY), Direktur PT YAT; AA dan GB selaku Direktur PT ASE; serta Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku PPK.
Anang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan agar PT YAT menjadi pemenang.
Pengondisian tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penentuan perusahaan pembanding.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah motor listrik yang direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, realisasi pekerjaan secara fisik hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.
Meski demikian, penyidik menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang seolah-olah menunjukkan pengadaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran pekerjaan.
Kejagung menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Anang, Jumat (2/10/2026).
Besaran kerugian negara dalam perkara tersebut masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Anwar Usman Merapat ke Istana, Bakal Dilantik Jadi Wantimpres?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









