Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan

AKURAT.CO Kuasa hukum Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Denny Indrayana, mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Apabila Gibran enggan mundur, maka pihaknya akan mendorong proses pemakzulan melalui DPR.
Denny menafsirkan pertimbangan MK dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai penegasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Pemilu.
"Per hari ini, dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat," katanya, usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8/2026).
MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Hakim juga tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Baca Juga: Refly Harun: Putusan MK Modal Kuat Memakzulkan Gibran
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma pendidikan Gibran di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Denny menilai kondisi tersebut semestinya menjadi alasan bagi Gibran untuk mundur. Ia mengatakan, keputusan itu diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab etis setelah adanya pertimbangan MK mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wapres.
"Kalau saya jadi Saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai wakil presiden," ujarnya.
Menurut Denny, jika Gibran tidak mengundurkan diri, pihak Pemohon akan mempertimbangkan langkah untuk mendorong proses pemberhentian melalui mekanisme ketatanegaraan.
"Kalau Saudara Gibran tidak juga mundur, maka beliau wajib kita pertimbangkan untuk diberhentikan," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






