Komdigi Bakal Blokir Cloudflare, Pakar Siber Ingatkan Risiko Kebijakan Sepihak

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menyoroti peran Cloudflare dalam meningkatnya situs judi online di Indonesia. Pemerintah menilai layanan itu digunakan untuk menyembunyikan server situs ilegal yang sering berganti domain.
Dalam analisis Komdigi terhadap 10.000 situs judi online, lebih dari 76 persen di antaranya disebut menggunakan Cloudflare. Meski demikian, pakar keamanan siber menilai bahwa persoalan ini tidak bisa serta-merta dibebankan pada penyedia layanan global tersebut.
"Cloudflare itu kan dipakai hampir semua perusahaan Fortune 500 global. Menurut saya, mereka bukan melindungi; saya kira tidak seperti itu," ujar Ardi Sutedja selaku Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) kepada Akurat.co, Kamis (20/11/2025).
Menurut Ardi, pemerintah perlu memahami bahwa layanan cloud dan data center dapat dipakai siapa saja, termasuk pihak yang melanggar hukum, tanpa melibatkan penyedianya secara aktif. Ia mendorong agar penanganan masalah ini dilakukan melalui dialog dan pemahaman teknis yang menyeluruh.
Ia menilai langkah Komdigi yang memberi tenggat waktu 14 hari kepada Cloudflare perlu dibarengi pendekatan yang lebih strategis. "Kita kan ada istilah di dalam dunia siber itu diplomasi siber. Nampaknya kita belum menjalankan itu sama sekali," kata Ardi.
Menurutnya, diplomasi siber menuntut kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan dan ekosistem digital, bukan tekanan sepihak. Ia menegaskan bahwa masalah situs judi online melibatkan identitas palsu dan teknik penyelubungan server yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemblokiran.
Ia menegaskan bahwa berbagai pihak harus duduk bersama untuk memahami akar masalah dan mencari penyelesaian yang realistis. "Ini tetap kerja sama. Semuanya harus kolaborasi," tegasnya.
Ancaman pemblokiran, menurut Ardi, justru dapat menimbulkan dampak luas karena Indonesia merupakan bagian dari ekosistem digital global. Jika kebijakan dilakukan tanpa pembahasan yang memadai, efeknya bisa merambat ke reputasi regulator maupun ke stabilitas layanan digital nasional.
Ia juga menyinggung soal status Cloudflare yang disebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). "Setahu saya memang Cloudflare belum punya perizinan PSE. Ini juga sesuatu yang akan dipergunakan oleh pemerintah untuk menekan Cloudflare," pungkasnya.
Meski demikian, kewajiban PSE adalah bagian dari aturan yang harus dipatuhi. Ardi menyebut, perusahaan yang beroperasi dan meraih keuntungan di Indonesia tetap wajib tunduk pada regulasi, namun penegakannya perlu disertai komunikasi yang berimbang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








