Marak Phishing dan Penyalahgunaan OTP, Upbit Indonesia Bagikan Langkah Aman Melindungi Akun Aset Digital

AKURAT.CO Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI yang dikutip Kementerian Komunikasi dan Digital, mencatat total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun hingga April 2026.
Angka tersebut menjadi pengingat bahwa kemudahan beraktivitas secara daring perlu diimbangi kesadaran yang lebih tinggi terhadap keamanan akun dan perlindungan data pribadi.
Komdigi juga mencatat bahwa ruang digital Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, mulai dari phishing, penyalahgunaan one time password (OTP), spam, hingga penggunaan identitas palsu untuk aktivitas ilegal.
Besarnya kerugian tersebut menunjukkan bahwa keamanan akun finansial tidak hanya menjadi isu bagi layanan perbankan, tetapi juga relevan bagi seluruh ekosistem keuangan digital, termasuk aset kripto.
Akun pada platform aset digital merupakan akun personal yang perlu dijaga dan tidak seharusnya dijual, dipinjamkan, dibagikan, maupun diberikan aksesnya kepada pihak lain.
Baca Juga: Upbit Indonesia Gandeng Persija, Buka Ruang Baru Edukasi Aset Digital
Chief Compliance Officer (CCO) Upbit Indonesia, Andi Novi Wulandari, mengatakan, peningkatan adopsi aset digital perlu berjalan seiring dengan pemahaman masyarakat mengenai keamanan akun dan perlindungan identitas digital.
"Semakin luas penggunaan aset digital perlu diikuti dengan kesadaran bahwa keamanan akun merupakan bagian penting dalam beraktivitas di ekosistem kripto. Informasi seperti password, kode OTP, hingga data pribadi merupakan informasi yang harus dijaga dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain," jelasnya, di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Novi, menyerahkan akses akun kepada pihak lain dapat membuat pemilik kehilangan kendali terhadap aktivitas yang terjadi di dalam akun tersebut.
Selain membuka risiko kerugian finansial, penyalahgunaan akun juga dapat membuat identitas pengguna terlibat dalam aktivitas yang tidak mereka ketahui.
"Karena itu, pengguna sebaiknya tidak pernah menjual, meminjamkan, maupun memberikan akses akun aset digital kepada siapa pun. Perlindungan akun tidak hanya bergantung pada sistem keamanan platform, tetapi juga pada bagaimana pengguna menjaga kredensial dan menggunakan akunnya secara bertanggung jawab," terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








