Terkendala Lahan, Maruarar Terus Cari Solusi Untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah

AKURAT.CO Kepastian status tanah, tumpang tindih hak atas lahan, hingga persoalan perizinan menjadi sejumlah hambatan yang dibahas pemerintah dalam upaya mempercepat Program 3 Juta Rumah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat bertemu dengan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Pertemuan itu membahas penyelesaian persoalan pertanahan yang berpengaruh terhadap penyediaan hunian, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah menilai kepastian hukum atas lahan dan kesesuaian tata ruang diperlukan agar pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: 2 Tahun Menjabat Menteri, Maruarar Sebut Pegawai Kementerian PKP Bertambah Jadi Hampir 4.000 Orang
Kementerian PKP mengidentifikasi sejumlah persoalan, mulai dari tumpang tindih hak atas tanah, pemanfaatan aset pemerintah, penguasaan lahan oleh pihak lain, hingga kendala perizinan.
Persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi agar lahan yang direncanakan untuk pembangunan rumah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Menteri PKP, Maruarar Sirait menekankan, bahwa percepatan penyediaan rumah tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan lahan.
"Lokasi hunian juga perlu diperhitungkan agar masyarakat dapat menjangkau tempat kerja, sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum," ujarnya.
Pertimbangan lokasi tersebut menjadi penting dalam penyediaan rumah bagi MBR. Hunian yang jauh dari pusat kegiatan ekonomi dan fasilitas publik berpotensi menambah beban biaya transportasi serta waktu perjalanan penghuni.
Karena itu, pengembangan rumah susun di kawasan perkotaan, wilayah padat penduduk, dan kawasan industri turut menjadi perhatian. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendekatkan tempat tinggal masyarakat dengan pusat pekerjaan dan layanan publik.
Selain untuk pembangunan rumah subsidi, kepastian peruntukan lahan juga diperlukan dalam pengembangan perumahan komersial. Kejelasan status tanah dan perizinan dapat membantu pengembang serta lembaga pembiayaan merencanakan pembangunan dengan lebih pasti.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho turut menyoroti pentingnya kesiapan lahan dan dukungan perizinan pemerintah daerah dalam pengembangan rumah subsidi. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung penyediaan hunian terjangkau bagi MBR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










