Terganjal Administrasi OJK, Pemutihan Piutang UMKM Belum Terealisasi
Demi Ermansyah | 15 April 2025, 19:12 WIB

AKURAT.CO Pemerintah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) resmi menyetujui alokasi anggaran untuk penghapusan piutang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, proses realisasi penghapusan utang tersebut masih tertahan akibat belum rampungnya proses administratif pejabat direksi baru bank-bank Himbara di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, menyebutkan bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi bank dengan alokasi terbesar, yakni mencapai Rp15,5 triliun dari total anggaran yang disiapkan untuk sejuta pelaku UMKM di Indonesia.
"Keputusan alokasi anggaran ini telah disetujui dalam RUPS, sehingga isu terkait ketersediaan dana untuk penghapusan piutang UMKM sudah tidak menjadi kendala,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Kendati demikian, lanjut Maman, proses penghapusan utang masih belum dapat dilaksanakan lantaran jajaran direksi baru di bank-bank Himbara belum mendapatkan persetujuan final dari OJK.
Baca Juga: Berlaku Mulai Januari 2025, Menteri Maman Wanti-wanti Soal Moral Hazard Pemutihan Kredit UMKM
Mereka masih harus melalui tahapan fit and proper test, yang menjadi syarat mutlak untuk memiliki otoritas dalam menandatangani dokumen keuangan.
“Nah sekarang tinggal isu administrasi, di mana para pejabat-pejabat bank Himbara kita yang baru diangkat itu harus melalui mekanisme approval di OJK. Jadi kita tunggu proses fit and proper administrasi di OJK,” jelasnya.
Akibatnya, hingga saat ini, meskipun dana sudah tersedia, direksi bank Himbara belum bisa menandatangani dokumen resmi terkait penghapusan piutang. Hal ini menyebabkan pelaksanaan kebijakan strategis tersebut masih tertahan di meja birokrasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November 2024.
Kebijakan ini berlaku selama enam bulan sejak PP disahkan dan menyasar pelaku usaha yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta industri kuliner dan fesyen.
Kebijakan tersebut dirancang sebagai upaya pemulihan ekonomi dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun, hanya UMKM yang telah tercatat dalam daftar hapus buku di bank Himbara yang bisa mendapatkan manfaat dari penghapusan piutang tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







