OJK Berlakukan Izin Usaha Baru, Jasindo Resmi Ganti Nama

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha di bidang asuransi umum kepada perusahaan yang kini resmi menggunakan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia. Perusahaan tersebut sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo.
Pemberlakuan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-427/PD.02/2026 pada 18 Agustus 2026.
Perubahan nama tersebut berlaku sejak keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan. Dengan keputusan tersebut, perusahaan melanjutkan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan nama barunya.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana mengatakan perubahan nama perusahaan mulai berlaku sejak keputusan tersebut ditetapkan.
Baca Juga: OJK Tegaskan Modal Ventura Berizin Tetap dalam Pengawasan
"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," kata I Wayan Wijana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Selain menetapkan pemberlakuan izin usaha dengan nama baru, OJK menegaskan kewajiban perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan diwajibkan menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kewajiban perusahaan setelah pemberlakuan izin usaha baru ditetapkan oleh OJK.
Perubahan nama ini juga terjadi ketika Jasindo masih mencatatkan aktivitas bisnis yang cukup besar di industri asuransi umum.
Berdasarkan laporan keuangan per Juli 2026, perusahaan mencatat pendapatan premi sebesar Rp1,58 triliun.
Di sisi lain, klaim yang telah dibayarkan perusahaan mencapai Rp1,36 triliun hingga periode yang sama.
Sementara itu, laba bersih perusahaan tercatat sebesar Rp44,47 miliar.
Data tersebut menunjukkan aktivitas bisnis Jasindo tetap berjalan di tengah perubahan nama dan pemberlakuan izin usaha oleh regulator.
Dari total premi Rp1,58 triliun yang dicatat hingga Juli 2026, perusahaan telah membayarkan klaim sebesar Rp1,36 triliun.
Adapun laba bersih yang berhasil dicatatkan perusahaan hingga Juli mencapai Rp44,47 miliar.
Kinerja tersebut menjadi gambaran terbaru posisi keuangan perusahaan bersamaan dengan pemberlakuan izin usaha menggunakan nama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
Dengan berlakunya keputusan OJK, perusahaan tetap harus menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang ditetapkan regulator.
Perubahan nama tersebut pada dasarnya tidak berdiri sendiri sebagai urusan administratif. Pemberlakuan izin usaha menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha asuransi umum dengan identitas badan hukum yang baru.
Baca Juga: 3 Amanah Baru OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi: dari Bursa Mineral hingga Pasar Karbon
OJK juga menempatkan kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan praktik usaha yang sehat sebagai bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










