Bunga Pinjaman Desa Capai 28 Persen, Pemerintah Siapkan Skema 8 Persen

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan akses pembiayaan dengan bunga sekitar 8% bagi masyarakat desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Skema ini disiapkan untuk menekan tingginya biaya pinjaman yang selama ini masih dihadapi masyarakat desa ketika membutuhkan modal usaha.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan mengatakan, KDKMP tidak hanya akan berfungsi sebagai sarana distribusi barang. Pemerintah juga menyiapkan akses permodalan bagi warga desa melalui koperasi tersebut.
"Jadi KDKMP bukan hanya soal distribusi barang, tapi juga pemerintah menyiapkan akses permodalan bagi masyarakat desa yang membutuhkan," kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).
Baca Juga: 15.845 KDMP Rampung, Pemerintah Kini Berpacu Siapkan SDM Pengelola
Menurut Zulkifli, persoalan biaya modal masih menjadi salah satu kendala bagi masyarakat desa yang ingin mengembangkan usaha.
Bahkan, bunga pinjaman yang harus dibayar sebagian masyarakat masih jauh lebih tinggi dibandingkan bunga kredit yang dapat diperoleh masyarakat di perkotaan.
"Bunga pinjaman yang ada saat ini bisa mencapai 1 persen per hari. Bunga tahunan paling murah berada di kisaran 26 persen hingga 28 persen," ujarnya.
Zulkifli membandingkan kondisi tersebut dengan akses pembiayaan yang tersedia bagi masyarakat perkotaan. Menurut Zulhas, masyarakat di kota dapat memperoleh pinjaman dengan bunga sekitar 9%.
Kesenjangan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah ingin mendekatkan layanan perbankan ke desa. Salah satu caranya melalui agen layanan perbankan yang sudah tersedia di berbagai daerah.
"Karena itu, pemerintah akan mendekatkan layanan perbankan ke desa melalui agen perbankan seperti BRILink maupun BNI Agen 46," kata Zulkifli.
Dirinya mengatakan pemerintah menargetkan masyarakat desa dapat memperoleh akses pembiayaan dengan bunga sekitar 8%. Dengan biaya modal yang lebih rendah, masyarakat diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembangkan usaha.
"Melalui Kopdes, agen perbankan seperti BRILink atau BNI Agen 46 akan didekatkan dengan tingkat bunga sekitar 8 persen agar perekonomian desa dapat tumbuh dan tidak tertinggal," ujarnya.
Selain menyediakan akses pembiayaan, KDKMP juga dirancang memiliki fungsi sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi masyarakat desa.
Fungsi tersebut ditujukan untuk membantu petani ketika harga komoditas di tingkat produsen mengalami penurunan.
Dengan adanya koperasi sebagai pembeli, hasil produksi masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada kondisi harga pasar saat itu.
Zulkifli mencontohkan komoditas gabah. Pemerintah telah menetapkan harga gabah sebesar Rp6.500 per kilogram, namun harga yang diterima petani dapat berada di bawah angka tersebut.
"Ketika harga gabah di tingkat petani jatuh hingga Rp5.000, padahal pemerintah menetapkan Rp6.500, koperasi yang akan membelinya," kata Zulkifli.
Dengan mekanisme tersebut, KDKMP tidak hanya ditempatkan sebagai lembaga yang menyalurkan barang dan pembiayaan, tetapi juga sebagai bagian dari rantai usaha masyarakat desa.
Skema ini sekaligus diarahkan untuk memberikan kepastian pasar bagi produk masyarakat. Dengan begitu, persoalan yang dihadapi pelaku usaha desa tidak berhenti pada akses modal, tetapi juga mencakup penyerapan hasil produksi.
Konsep serupa juga akan diterapkan kepada masyarakat nelayan. Pemerintah menyiapkan koperasi nelayan yang dilengkapi dengan sejumlah fasilitas pendukung di kawasan permukiman nelayan.
Fasilitas tersebut antara lain balai lelang, cold storage, mesin pendingin, pabrik es hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Menurut Zulkifli, fasilitas penyimpanan menjadi penting ketika harga ikan sedang turun. Nelayan tidak harus langsung menjual hasil tangkapan pada saat harga berada di level rendah.
"Kalau harga ikan turun, nelayan tidak perlu langsung menjualnya dengan harga murah, melainkan bisa menyimpannya terlebih dahulu di ruang pendingin," ujarnya.
Dengan penyimpanan tersebut, nelayan memiliki waktu lebih panjang untuk menentukan waktu penjualan hasil tangkapannya.
"Dengan penyimpanan tersebut, nelayan memiliki waktu lebih panjang untuk menentukan kapan hasil tangkapannya akan dijual sehingga posisi tawar atau bargaining power mereka menjadi lebih kuat," kata Zulkifli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










