Akurat Logo

OJK Blokir 659 Ribu Rekening Terlibat Fraud Selama November 2024 - Agustus 2026

Esha Tri Wahyuni | 8 September 2026, 11:14 WIB
OJK Blokir 659 Ribu Rekening Terlibat Fraud Selama November  2024 - Agustus 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK, Dicky Kartikoyono

AKURAT.CO Penipuan keuangan atau scam semakin berkembang seiring pemanfaatan teknologi digital.

Selama 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 659.419 rekening di antaranya telah diblokir untuk mencegah dana hasil penipuan berpindah lebih jauh.

Rekening itu telah dipilah dari 1.276.688 rekening yang telah dilaporkan dan diverifikasi bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Juga: Inovatif, 7 Model Bisnis SJK Lulus Regulatory Sandbox OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, perkembangan teknologi turut membuat modus penipuan semakin kompleks.

Pelaku tidak hanya memanfaatkan teknik penipuan konvensional, tetapi juga mulai menggunakan artificial intelligence (AI). Saat ini semakin kompleks kejahatan dilakukan oleh fraudsters, scammers, dan hackers dengan menggunakan teknologi.

"Kita bahkan bisa lihat bahwa kadang-kadang ada kloning suara dan kloning wajah ini banyak digunakan juga," kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026 dikutip dari YouTube OJK, Selasa (8/9/2026).

OJK mencatat penggunaan AI dalam penipuan keuangan mulai menjadi perhatian serius. Hingga Juni 2026, IASC telah menerima 1.379 laporan penipuan yang terindikasi menggunakan teknologi AI.

Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk membuat identitas palsu atau fiktif.

Modusnya antara lain dengan memanfaatkan teknologi kloning suara maupun wajah untuk membuat korban percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang dikenal.

Dicky mengatakan kondisi tersebut menunjukkan tantangan pemberantasan penipuan keuangan semakin kompleks.

Perkembangan teknologi yang semestinya memberikan kemudahan dalam transaksi digital juga dapat disalahgunakan oleh pelaku kejahatan dengan jaringan yang melintasi batas negara.

Karena itu, OJK mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan dalam transaksi keuangan digital.

"Tentu yang paling depan adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ini Satgas PASTI secara terus-menerus berkesinambungan mengingatkan bahwa masyarakat ini harus mewaspadai betul bagaimana modus penipuan melalui kampanye nasional berantas scam dan aktivitas keuangan ilegal," ujarnya.

Di tengah tingginya jumlah laporan, upaya pemblokiran rekening menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk membatasi pergerakan dana hasil penipuan.

OJK mencatat total dana korban yang berhasil diblokir melalui penanganan IASC mencapai Rp771,2 miliar hingga 31 Agustus 2026. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp206 miliar.

Dana yang dikembalikan tersebut berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi penipuan.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan scam tidak hanya berkaitan dengan menghentikan komunikasi atau modus penipuan, tetapi juga mengejar aliran dana setelah korban melakukan transaksi.

OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha sektor keuangan untuk mempercepat pemblokiran rekening dan penanganan dana korban.

Selain menangani penipuan atau scam, OJK melalui Satgas PASTI juga terus melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.222 entitas ilegal yang beroperasi melalui sejumlah situs dan aplikasi.

Jumlah tersebut terdiri dari 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Dicky mengatakan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal akan terus diperkuat, termasuk dengan pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat, termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya," kata Dicky.

Tingginya jumlah entitas ilegal tersebut juga tercermin dari banyaknya pengaduan yang masuk ke OJK. Dalam periode yang sama, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.

Sebanyak 26.729 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 200 pengaduan terkait gadai ilegal.

Untuk menghadapi modus penipuan yang semakin beragam, OJK tidak hanya mengandalkan pemblokiran setelah laporan diterima. Penguatan dilakukan sejak tahap pencegahan dan deteksi dini.

OJK mendorong industri jasa keuangan untuk memperkuat customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) berbasis risiko. Industri juga diminta meningkatkan kemampuan sistem pendeteksian fraud atau fraud detection system.

Selain itu, OJK mulai membangun daftar hitam atau blacklist yang mencakup informasi dalam ekosistem keuangan digital. Pemantauan transaksi secara real time juga diperkuat agar aktivitas mencurigakan dapat segera dikenali.

"Kita membangun juga sedikit demi sedikit daftar blacklist yang ada di keseluruhan ekosistem keuangan digital. Kemudian kita melakukan pemantauan transaksi secara real time agar setiap aktivitas yang mencurigakan dapat dikenali dan dapat ditindaklanjuti lebih cepat," jelasnya.

Langkah tersebut menjadi penting karena penipuan digital dapat berlangsung dalam waktu singkat.

Ketika korban sudah melakukan transfer, pelaku dapat berupaya memindahkan dana melalui sejumlah rekening sehingga semakin menyulitkan proses pengembalian.

Pemberantasan penipuan keuangan juga diperluas ke luar ekosistem jasa keuangan. OJK dan Satgas PASTI melakukan kerja sama dengan platform media sosial serta perusahaan telekomunikasi untuk menekan penyebaran aktivitas ilegal dan modus penipuan.

Kerja sama tersebut dilakukan karena pelaku kerap menggunakan berbagai kanal digital untuk menjangkau calon korban. Media sosial, layanan pesan, hingga jaringan telekomunikasi dapat menjadi bagian dari rantai penyebaran modus penipuan.

OJK juga menyiapkan penguatan sistem penanganan scam secara menyeluruh. Salah satunya melalui pengembangan sistem anti-scam apps atau kanal 157 melalui aplikasi.

"Ke depan, OJK akan memperkuat penanganan scam secara menyeluruh melalui pengembangan sistem anti-scam apps atau kanal 157 melalui apps, kemudian integrasi data dan sistem terkait, penguatan regulasi serta kewajiban industri untuk mempunyai minimum standar terkait dengan fraud detection system mereka," kata Dicky.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.