Ini yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan untuk Menghadapi Kewajiban Pelaporan ESG di 2027

AKURAT.CO Lanskap korporasi di Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma yang signifikan.
Dengan disahkannya Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan PSPK 2) oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pelaporan ESG (environmental, social, governance) yang bersifat sukarela dan sekadar naratif resmi berakhir.
Mulai 1 Januari 2027, implementasi standar ini bersifat wajib, mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan informasi keuangan terkait keberlanjutan dengan tingkat ketelitian dan disiplin yang sama seperti laporan keuangan.
Menunda persiapan bukan lagi sebuah opsi bagi entitas bisnis. Perusahaan yang gagal mematuhi kewajiban pelaporan baru ini berisiko menghadapi disrupsi operasional, pembengkakan biaya transisi, hingga ancaman kehilangan akses pasar seiring dengan semakin ketatnya kriteria ESG dari investor global maupun mitra multinasional.
Langkah pengetatan ini semakin diperkuat dengan hadirnya Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000 yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Baca Juga: Menyongsong Era Baru Pajak Marketplace, BDO di Indonesia Dorong Korporasi Perkuat Langkah Mitigasi
Standar ini memastikan bahwa laporan keberlanjutan yang disajikan perusahaan diverifikasi secara independen, sekaligus menjadi mekanisme definitif untuk memberantas praktik greenwashing di pasar modal Indonesia.
Terkait hal tersebut, Indra S. Widodo, selaku Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan sekaligus Head of Audit & Assurance Services BDO di Indonesia, menyatakan bahwa penerapan PSPK 1, PSPK 2, dan SAKb 5000 bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebuah transformasi strategis dan imperatif komersial.
"Di tengah tuntutan investor asing dan rantai pasok multinasional yang semakin ketat, standar ini adalah jembatan krusial. Perusahaan yang proaktif menyelaraskan tata kelola dan manajemen risikonya saat ini akan mengamankan keunggulan kompetitif, serta mendapatkan akses prioritas ke pembiayaan hijau (green financing) dan pasar modal global," jelas Indra, melalui keterangannya, Senin (28/9/2026).
Namun, di balik kewajiban mutlak dan peluang strategis tersebut, terdapat tuntutan teknis yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Tahun 2026 merupakan jendela persiapan terakhir bagi perusahaan untuk merombak infrastruktur data internal mereka, agar mampu menghasilkan metrik nonkeuangan dengan kualitas investor-grade.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








