Bagaimana Perkembangan Hukum Islam (Fiqh) Terbentuk? Ini Penjelasan Lengkapnya
AKURAT.CO Hukum Islam atau yang dikenal dengan istilah fikih merupakan salah satu disiplin ilmu paling vital dalam tradisi keilmuan Islam.
Fikih secara bahasa berarti pemahaman yang mendalam, sedangkan secara istilah merujuk pada pemahaman atas hukum-hukum syariat yang bersifat praktis dan dipetik dari dalil-dalil yang terperinci.
Berbeda dengan akidah yang bersifat statis, fikih berkembang secara dinamis merespons perubahan zaman, perbedaan wilayah, serta kompleksitas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Memahami sejarah perkembangan hukum Islam secara tuntas memberikan gambaran bagaimana metodologi penggalian hukum (istinbath) dirumuskan oleh para ulama secara ilmiah dan sistematis.
Baca Juga: Hukum Bermain Game Penghasil Saldo Dana Gratis Menurut Fiqih Islam
Periodisasi Perkembangan Fiqih dalam Sejarah
Perkembangan ilmu fikih terbagi ke dalam beberapa fase sejarah utama yang saling berkesinambungan:
Periode Kerasulan (Era Turunnya Wahyu): Sumber hukum sepenuhnya bersandar pada wahyu Al-Qur'an dan petunjuk langsung dari Rasulullah SAW melalui Sunnah. Jika timbul masalah hukum di antara para sahabat, Rasulullah langsung memberikan penetapan hukum yang mengikat.
Periode Sahabat (Khulafaur Rasyidin): Setelah Rasulullah wafat, para sahabat utama menggunakan ijtihad berbasis musyawarah jika suatu persoalan baru tidak ditemukan penetapan hukum eksplisitnya dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Di era ini, benih perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang wajar mulai muncul karena perbedaan jangkauan riwayat hadis dan penafsiran.
Periode Tabi'in dan Kemunculan Aliran Pemikiran: Wilayah Islam yang makin meluas ke Irak, Suriah, dan Mesir memicu lahirnya dua corak pendekatan hukum utama. Pertama, Ahlul Hadits di Madinah yang cenderung tekstual dan mengandalkan riwayat. Kedua, Ahlur Ra'yi di Kufah (Irak) yang banyak menggunakan penalaran logika (qiyas) untuk merespons dinamika masyarakat perkotaan yang kompleks.
Periode Kodifikasi dan Pembentukan Mazhab (Masa Keemasan): Berlangsung pada abad ke-2 hingga ke-4 Hijriah. Pada masa inilah metodologi ushul fikih dibakukan. Empat mazhab fiqih besar dalam tradisi Sunni dirumuskan secara sistematis oleh para imam pengasasnya, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Periode Stagnasi (Taqlid) dan Kebangkitan Modern: Memasuki abad pertengahan, dinamika ijtihad sempat melambat karena pengikut mazhab cenderung ber-taqlid pada kitab-kitab induk. Namun pada era modern, gerakan pembaharuan hukum Islam kembali bangkit melalui ijtihad kolektif (ijtihad jama'i) untuk menjawab isu-isu kontemporer seperti perbankan syariah, bioetika medis, dan hukum tata negara modern.
Baca Juga: Rektor IIQ Wafat, Wapres: Beliau Pakar Fiqih Perbandingan Madzhab yang Andal
Sumber-Sumber Utama Penggalian Hukum Islam
Dalam merumuskan suatu hukum fikih, para ulama menyusun tingkatan hirarki sumber hukum sebagai berikut:
Al-Qur'an: Sumber hukum tertulis utama dan paling otoritatif.
As-Sunnah / Hadis: Penjelas, pembatas, atau penegas dari hukum yang terkandung di dalam Al-Qur'an.
Ijma': Kesepakatan bulat para ulama mujtahid dari umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah atas suatu hukum syara'.
Qiyas: Analogi hukum, yaitu menyamakan hukum suatu kasus baru yang belum ada dalilnya dengan kasus lama yang sudah ada hukumnya berdasarkan kesamaan sebab ('illat).
Perkembangan hukum Islam merupakan bukti keandalan dan kelenturan ajaran Islam dalam menjawab tantangan zaman.
Dengan memahami akar sejarahnya, kita dapat menyikapi perbedaan pendapat hukum secara bijaksana dan menghormati khazanah intelektual para ulama.
Nasywa Mutiara Pratista (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








