Naik, Berikut Tarif Terbaru Pajak Hiburan Diskotek, Karaoke hingga Spa di Tegal

AKURAT.CO Pemerintah Kota dan Kabupaten Tegal menaikan sejumlah tarif pajak hiburan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) lewat Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1/2024 berlaku mulai 5 Januari 2024.
Beleid yang sekaligus menghapus aturan sebelumnya yakni Perda Nomor 2/ 2019 tersebut menyebutkan sejumlah kenaikan tarif PBJT hiburan. Dengan rincian lengkap sebagai berikut.
Baca Juga: OJK Genjot Literasi Keuangan UMKM di Kabupaten Tegal
- Diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya, tarif naik menjadi 50%
- Mandi uap/spa, panti pijat, refleksi, dan pusat kebugaran, tarif naik menjadi 40%
- Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, tarif tetap 20%
- Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, tarif tetap 25%
- Permainan billyard, golf dan bowling, tarif tetap 30%
- Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan, tarif tetap 30%
- Pertandingan olah raga berbagai cabang olahraga, tarif tetap15%
- Pameran yang bersifat komersial, tarif tetap 10%
- Sirkus, akrobat dan sulap, tarif tetap 30%
- Tontonan film, tarif tetap 25%
Kepala Bapenda Kabupaten Tegal, Yosa Afandi mengatakan kebijakan tersebut mengikuti aturan kenaikan tarif pajak hiburan secara nasional di kisaran 40-75%.
Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023, besaran tarif pajak hiburan di Kabupaten Tegal ditetapkan 50%. Pajak hiburan ini menyasar pelaku usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa sebagai wajib pajaknya.
Namun demikian, bagi pengusaha jasa hiburan yang merasa keberatan dengan besaran tarif pajak ini bisa mengajukan insentif fiskal.
"Dari sini kami akan melakukan assessment dan dapat memberi insentif atau keringanan pajak jika memang kondisi keuangan usahanya belum pulih dari pandemi, atau jika usaha terkait tergolong usaha mikro. Pada prinsipnya, keringanan ini tidak bisa dipukul rata dan akan kita sesuaikan dengan laporan keuangan pelaku usaha," ujarnya.
Sebelumnya Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati menegaskan tujuan pemerintah menetapkan batas minimal pajak hiburan sebesar 40% adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini terlalu bergantung pada pusat.
"Sekali lagi highlightnya pajak daerah. Ini bentuk dukungan ke daerah agar semakin mandiri dan semakin ketemu keseimbangan fiskalnya," ujar Lydia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






