AKURAT.CO Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia melalui upaya pempermudah perizinan berusaha. Salah satu langkah yang diambil adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, PP Nomor 5 Tahun 2021 adalah regulasi turunan yang sangat penting dari Undang-Undang Cipta Kerja. Saat ini revisi PP tersebut telah mencapai tahap akhir, yakni sekitar 95% dari keseluruhan proses.
"PP ini bertujuan untuk merombak total sistem perizinan berusaha di Indonesia. Kita telah berhasil menerbitkan sekitar 9,5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS)," katanya dalam Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Batam, dikutip Sabtu (3/7/2024).
Baca Juga: Kemendag Dorong Kemudahan Pelaku Usaha Peroleh Perizinan Usaha Dengan OSS
Susiwijono menambahkan, meskipun regulasi ini sudah menunjukkan hasil positif, pemerintah terus berupaya untuk menyesuaikan regulasi sesuai dengan kebutuhan terbaru, terutama terkait perizinan dasar. "Kami akan terus melakukan review untuk memastikan perizinan dasar sesuai dengan kebutuhan saat ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM, Yuliot, yang hadir secara virtual, menjelaskan bahwa revisi ini juga akan mencakup detail terkait persetujuan lingkungan dan regulasi bangunan gedung. "Kita akan memperbaiki tata kelola persetujuan bangunan dan konstruksi dalam revisi ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," katanya.
Forum Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi. Forum ini telah digelar di berbagai kota di seluruh Indonesia, sebelum diadakan di Batam.
Susiwijono juga menyampaikan bahwa kondisi ekonomi Indonesia tetap positif dengan pertumbuhan di atas 5% pada kuartal II-2024 dan pengendalian inflasi yang baik. "Para calon investor masih sangat antusias untuk berinvestasi di Indonesia, terutama karena keterlibatan Kemenko Perekonomian dalam berbagai proyek strategis," tambahnya.
Proses revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 diharapkan selesai dan disahkan oleh Presiden dalam waktu dekat, namun pemerintah tetap terbuka terhadap masukan dari masyarakat. "Kami juga sedang mempersiapkan aksesi ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang menuntut kita untuk memenuhi standar internasional," jelas Susiwijono.
Sebagai bagian dari proses aksesi OECD, pemerintah akan meluncurkan Tim Nasional Percepatan Aksesi OECD yang akan menangani 26 sektor, termasuk investasi dan perizinan berusaha.
Forum ini juga menghadirkan berbagai narasumber, termasuk Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit dan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno, serta dihadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah daerah, akademisi, dan profesional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










