Kas RW di Jakarta Utara Disorot, Rp11 Miliar Belum Dipertanggungjawabkan, Kasus Diserahkan ke Polisi

AKURAT.CO Pengelolaan kas RW 11 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan setelah pengurus baru menemukan adanya aliran dana miliaran rupiah yang belum dapat dijelaskan secara lengkap berdasarkan dokumen yang tersedia.
Persoalan tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi disebut telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penyalahgunaan pengelolaan kas pada periode kepengurusan sebelumnya.
Kuasa hukum Ketua RW 11 saat ini, Rakhman Permana, mengatakan, penelusuran dilakukan setelah terjadi pergantian kepengurusan.
Pengurus baru meminta mantan pengurus memberikan pertanggungjawaban mengenai aset, kondisi keuangan, penggunaan dana, serta dokumen pendukung lainnya.
“Setelah kepengurusan berganti, kami meminta pertanggungjawaban terkait aset, kondisi keuangan, penggunaan dana, serta dokumen pendukung dari kepengurusan sebelumnya. Namun sampai saat ini pertanggungjawaban tersebut belum diterima secara lengkap,” ujar Rakhman, Rabu (16/9/2026).
Pengurus kemudian menelusuri dokumen keuangan yang masih tersedia, termasuk rekening yang sebelumnya digunakan dalam pengelolaan kas RW. Salah satu rekening tercatat atas nama pribadi seorang pengurus RT.
Berdasarkan informasi yang diterima pengurus baru, rekening tersebut digunakan untuk kepentingan kas RW dan pengelolaannya berada pada pihak yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris RW berinisial B.
Dari penelusuran rekening koran dengan total perputaran dana sekitar Rp21 miliar, ditemukan aliran dan penggunaan dana lebih dari Rp11 miliar yang sejauh ini belum dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang tersedia.
Rakhman menegaskan, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian yang telah ditetapkan secara hukum.
Sebab, penelusuran yang dilakukan pengurus baru belum merupakan audit resmi dan belum didasarkan pada putusan pengadilan.
“Angka Rp11 miliar tersebut merupakan hasil penelusuran keuangan sementara dan belum dapat disebut sebagai kerugian yang telah ditetapkan secara hukum, karena belum melalui audit resmi maupun putusan hukum,” kata Rakhman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




