KPU Tak Mampu Dorong Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan
AKURAT.CO KPU tak mampu mendorong partai politik (parpol) untuk memenuhi kuota caleg perempuan, pada setia daerah pemilihan (dapil). Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut, tak ada aturan khusus yang mengharuskan parpol memenuhi 30 persen caleg perempuan.
Menurut Hasyim, UU Pemilu juga tidak mengatur sanksi kepada parpol yang gagal memenuhi kuota 30 persen. Maka parpol dibolehkan berkontestasi sekalipun bacaleg perempuan tidak memenuhi kuota.
"Di undang-undang tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi," kata Hasyim, kepada wartawan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: KPU Wajibkan Capres-cawapres Punya Misi Keberlanjutan
Dengan begitu, Hashim menegaskan, KPU tidak membatalkan partisipasi parpol yang gagal memenuhi kuota caleg perempuan. "Tetap memenuhi syarat, karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut undang-undang Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi harus ada undang-undang yang mengatur itu," ujarnya.
Baca Juga: Kuota Perempuan Sulit Terpenuhi, Pengamat: Akibat Kegagalan Kaderisasi
Secara terpisah, eks Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menilai seharusnya parpol yang tidak memenuhi kuota bacaleg perempuan harus didiskualifikasi. Sebab KPU telah memiliki aturan terkait itu.
"Di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mereka menyebutkan bahwa dokumen parpol soal pendaftaran bacaleg di dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen tidak diterima bahkan sejak awal," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








