Jangan Kaget! Ini Cara Cek ETLE PMJ atau E-Tilang Jakarta Secara Online, Bisa Lihat Status Tilang Kendaraan Langsung dari HP!

AKURAT.CO Waspada bagi para pengendara, pastikan untuk tahu cara cek ETLE PMJ atau E-Tilang Jakarta secara online dari HP.
Ketika kamu merasa khawatir untuk mendapat surat tilang elektronik atau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kini kamu sudah bisa cek E-Tilang sendiri tanpa harus repot menunggu surat fisik sampai ke rumah.
Dengan bantuan teknologi, pengecekan status tilang kendaraan atau ETLE bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE: Warga Kena Tilang 3 Kali Padahal Tak Melanggar, Ternyata Ini Biangnya
Saat ini, Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) sedang aktif menerapkan sistem ETLE, agar lebih mudah memantau pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Dikutip berbagai sumber, Rabu (16/4/2025), berikut penjelasan tentang ETLE dan cara cek status tilang kendaraan secara online.
Apa Itu ETLE atau Tilang Elektronik?
Polda Metro Jaya (PMJ) sedang aktif menjalankan sistem ETLE, agar petugas tak perlu lagi menghentikan pengendara secara langsung untuk menindak pelanggaran.
Kamera ETLE akan merekam pelanggaran yang terjadi, lalu sistem secara otomatis mengenali nomor kendaraan dan mencocokkannya dengan data yang tersimpan di database kepolisian.
Setelah itu, surat tilang elektronik akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui e-mail atau langsung datang ke alamat rumah.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, kini sudah ada tambahan fitur baru yang memungkinkan pemberitahuan juga dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Pengendara harus tahu cara cek status ETLE PMJ atau e-tilang secara mandiri, karena bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs web https://etle-pmj.id/ langsung dari HP.
Cara Cek Status ETLE atau Tilang Elektronik Melalui HP
Berikut langkah-langkah untuk mengecek tilang ETLE secara online:
Cek Melalui Aplikasi ETLE Mobile
1. Unduh aplikasi ETLE Mobile melalui Google Play Store atau App Store
2. Jika sudah memiliki akun, langsung login. Bila belum, daftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan informasi kendaraan.
3. Setelah berhasil masuk, masukkan nomor polisi (plat kendaraan) dan nomor rangka yang tertera di STNK.
4. Jika kendaraanmu tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam kamera ETLE, aplikasi akan menampilkan informasi lengkap seperti waktu, lokasi, serta jenis pelanggarannya.
Baca Juga: Surat Konfirmasi Tilang ETLE Kini Dikirim Lewat Pesan Whatsapp
Cek Melalui Situs ETLE
1. Buka situs resmi ETLE di https://etle-pmj.id/.
2. Isi data kendaraan seperti nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin.
3. Setelah semuanya diisi, tekan tombol "Cek Data".
4. Jika tidak ditemukan pelanggaran, akan muncul keterangan "No Data Available".
5. Namun, jika kendaraan kamu tercatat melanggar, sistem akan menampilkan informasi lengkap seperti waktu dan lokasi pelanggaran, status, serta jenis kendaraan.
6. Apabila kamu terkena tilang, pembayaran denda bisa dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Cek Melalui SMS (Khusus Wilayah Tertentu)
Di beberapa wilayah, kepolisian menyediakan alternatif pengecekan tilang melalui SMS.
Cara ini lebih sederhana dan cocok untuk pengguna ponsel non-smartphone. Berikut caranya:
Baca Juga: Sanksi Tilang ETLE Tetap Berlaku Selama Arus Mudik Lebaran 2024
1. Ketik SMS dengan format: ETLE (spasi) NOMOR KENDARAAN, contohnya: ETLE B1234ABC
2. Kirim ke nomor yang telah ditentukan oleh Polda di daerah mamu, pastikan kamu mengetahui nomor resminya.
3. Setelah itu, tunggu balasan berisi informasi apakah kendaraan kamu terkena tilang atau tidak.
Dengan diterapkannya sistem ETLE, pengawasan lalu lintas menjadi lebih terbuka dan objektif.
Hal ini juga mendorong pengendara untuk lebih disiplin serta patuh terhadap aturan demi menjaga keselamatan bersama.
Itulah beberapa cara cek tilang elektronik pada kendaraan kamu dan selalu waspada untuk tidak melanggar aturan lalu lintas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








