Mudah! Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi Signal

AKURAT.CO Masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan Jakarta melalui aplikasi Signal (Samsat Digital nasional).
Aplikasi ini memungkinkan Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Secara digital, aplikasi ini menggabungkan sejumlah sistem informasi, yakni data kendaraan milik Polri, data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem administrasi pajak kendaraan bermotor milik Bapenda di setiap provinsi yang bersangkutan.
Baca Juga: Naik 3,26%, DJP Lapor 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Online via Aplikasi SIGNAL
Panduan Lengkap Menggunakan Aplikasi SIGNAL untuk Pembayaran Pajak Kendaraan
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) menawarkan kemudahan dalam mengurus administrasi pajak kendaraan secara online.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store, dan dirancang untuk mempermudah proses pembayaran pajak serta pengesahan STNK tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Berikut langkah-langkah penggunaannya:
1. Unduh aplikasi SIGNAL di perangkat Anda.
2. Registrasikan akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor handphone aktif.
3. Lanjutkan dengan proses verifikasi identitas melalui swafoto (selfie).
4. Ikuti instruksi untuk melakukan verifikasi email atau nomor handphone.
5. Setelah akun aktif, pilih opsi “Tambah Kendaraan” dan masukkan data kendaraan Anda (maksimal lima kendaraan yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga).
6. Pilih kendaraan yang ingin Anda bayar pajaknya.
7. Masuk ke menu “Bayar Pajak” atau “Pengesahan STNK” sesuai kebutuhan.
8. Sistem akan menampilkan detail tagihan dan biaya yang harus dibayarkan.
9. Tentukan metode pembayaran yang Anda pilih, antara lain:
- Mobile banking
- ATM
- Gerai ritel seperti Indomaret atau Alfamart
- Dompet digital seperti GoPay, Tokopedia, dan lainnya
10. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang tersedia.
Setelah transaksi berhasil, Anda akan menerima sejumlah dokumen dalam bentuk digital, seperti:
- e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
- e-Pengesahan STNK
- e-KD (Kartu Dana)
Aplikasi ini juga mampu mengelola hingga lima kendaraan dalam satu KK menjadikannya solusi ideal bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu kendaraan, sekaligus mempercepat proses administratif tanpa antrean.
Baca Juga: Dukung Prestasi Persija, Pramono Anung Beri Keringanan Pajak Tontonan 60 Persen
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







