Revisi UU Sisdiknas Agar Sistem Pendidikan Lebih Berkeadilan dan Terintegrasi

AKURAT.CO Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengatakan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No.20 tahun 2003, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
Keberadaan UU Sisdiknas dengan sejumlah undang-undang sektoral terkait pendidikan, seperti UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen, menyebabkan cukup seringnya terjadi tumpang tindih. Sehingga, muncul dorongan untuk pembahasan revisi beleid ini dengan pendekatan kodifikasi agar lebih sistematis.
"Ini ya, akan direvisi pertama karena dari segi usianya, sudah 22 tahun. Pasti banyak perubahan-perubahan yang terjadi saat ini. Karena itu, ke depan, semuanya akan disatukan agar bisa mencerminkan satu sistem pendidikan yang utuh dan terintegrasi dalam satu regulasi. Saya kira itu poin pentingnya," kata Atip di Kampus UPI Bandung, dikutip Antara, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Satukan Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan DPR Susun Kodifikasi RUU Sisdiknas
Sementara itu, Ketua Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), M Solehuddin, mengatakan UU Sisdiknas yang telah lebih dari dua dekade ini perlu diperbaharui agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Dengan kodifikasi, perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi inkonsistensi antara regulasi satu dengan yang lainnya, dengan tujuan menciptakan sistem pendidikan yang lebih berkeadilan, inklusif, dan terintegrasi.
"RUU Sisdiknas ini usianya sudah lebih dari 20 tahun. Tentu banyak hal yang sudah tidak lagi terakomodasi. Pikiran 20 tahun lalu jelas beda dengan kebutuhan pendidikan hari ini. Sudah saatnya dilakukan kodifikasi agar tidak saling tumpang tindih," kata Solehuddin.
Selain faktor usia dan inkonsistensi hukum, pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan menjadi isu paling mendesak yang harus dijawab dalam revisi UU ini.
"Ujungnya kan kualitas. Bagaimana kita menciptakan pendidikan yang berkualitas bagi semua warga bangsa Indonesia. Itu hanya mungkin terjadi kalau regulasinya menjamin keadilan," ujarnya.
Selain itu, pihak ISPI juga menyoroti kewenangan dan karakteristik perguruan tinggi. Di mana, tiap perguruan tinggi memiliki mandat yang luas untuk merambah pada pendidikan berbagai bidang, namun harus tetap memiliki ciri khas.
"Misalnya UPI tetap harus unggul di bidang pendidikan. Kami dimandatkan untuk menyediakan berbagai program studi. Tapi kalau kami punya Fakultas Kedokteran, maka harus ada integrasi. Kita kembangkan kedokteran yang punya kekhasan pendidikan. Kemudian karena kami punya Fakultas Keolahragaan, Fakultas Kedokterannya bisa diarahkan ke sport medicine," katanya.
Baca Juga: Lewat Revisi UU Sisdiknas, DPR Ingin Seluruh Anak Dapat Pendidikan hingga ke Pelosok
Menurutnya, pembatasan spesialisasi universitas-universitas tertentu saja akan mempersulit pemenuhan kebutuhan nasional, seperti contohnya dalam bidang medis. Dia pun menyambut baik keterbukaan pemerintah dan parlemen, dalam menerima masukan atas revisi UU Sisdiknas.
Hal itu sebagai peluang besar bagi komunitas akademik dan organisasi keilmuan, untuk memberi kontribusi langsung terhadap arah kebijakan pendidikan nasional.
"Tinggal bagaimana kita, secara serius dan kolektif, memberikan pemikiran yang benar-benar kontributif. Ini saatnya dunia akademik bersuara secara substansial," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







