Mari Kembali Cek Penerima BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Mudah dan Dijamin Segera Cair!

AKURAT.CO Cek penerima BSU Juli 2025 Rp600 ribu sekarang karena bantuan pemerintah ini dikabarkan sudah mulai dicairkan pada Selasa, (1/7/2025).
Seperti diketahui, BSU Juni 2025 telah diberikan kepada 2.45 juta pekerja di Indonesia yang disalurkan melalui rekening Himbara yang telah didaftarkan pada website BSU.
Sementara sisanya masih dalam proses penyaluran, verifikasi dan validasi data oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dilakukan agar bantuan bisa tepat sasaran kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Oleh karena itu, Anda perlu mengecek kembali penerima BSU Juli 2025 agar mengetahui status Anda yang terbaru.
Nah, berikut adalah cek penerima bantuan subsidu upah sebesar Rp600 ribu yang mudah dan dijamin segera cair.
Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi di alamat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.
2. Isi formulir yang tersedia dengan data pribadi, antara lain:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap sesuai dengan KTP
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Nomor handphone yang aktif
Alamat email yang masih digunakan
3. Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol "Lanjutkan".
4. Sistem akan memproses data dan menampilkan status kelayakan BSU kamu secara otomatis.
Lewat aplikasi JMO
Anda yang ingin mengetahui status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar.
4. Setelah berhasil masuk, geser tampilan pada halaman utama hingga menemukan menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
5. Pilih menu tersebut.
6. Lengkapi informasi tambahan yang diminta, antara lain:
Nama ibu kandung
Nomor telepon yang masih aktif
Alamat email yang valid
7. Klik tombol “Lanjutkan”.
8. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status kelayakan sebagai penerima BSU.
Lewat situs Kemnaker
Alternatif lainnya, Anda dapat melakukan pengecekan BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan cara sebagai berikut:
1. Akses situs resmi di alamat: https://bsu.kemnaker.go.id.
2. Gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
4. Masukkan kode CAPTCHA yang ditampilkan oleh sistem untuk verifikasi.
5. Klik tombol “Cek Status” untuk melihat hasil pengecekan.
Tanda lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id".
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







