Apa Itu Tanda Kehormatan Bintang Jasa? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

AKURAT.CO Bintang Jasa adalah salah satu tanda kehormatan negara Republik Indonesia yang diberikan kepada individu yang dianggap berjasa besar dalam bidang tertentu, baik sipil, sosial, budaya, maupun kemanusiaan. Tanda kehormatan ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan telah ditetapkan sejak 1963.
Dalam hierarki tanda kehormatan, Bintang Jasa diberikan kepada tokoh-tokoh yang pengabdiannya memberi manfaat luas bagi bangsa. Tidak hanya untuk tokoh yang masih hidup, tetapi juga bisa dianugerahkan kepada alm. (almarhum/almarhumah) sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa-jasanya.
Dasar Hukum dan Klasifikasi Bintang Jasa
Pemberian Bintang Jasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Bintang Jasa memiliki tiga tingkatan, yaitu:
-
Bintang Jasa Utama → kelas tertinggi.
-
Bintang Jasa Pratama → kelas menengah.
-
Bintang Jasa Nararya → kelas dasar.
Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden secara otomatis berhak menerima kelas tertinggi (Utama). Sedangkan tokoh lain harus melalui proses seleksi, usulan, dan persetujuan sebelum resmi dianugerahkan.
Penganugerahan Bintang Jasa 2025 oleh Presiden Prabowo
Pada 25 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 tokoh nasional dan ahli waris di Istana Negara, Jakarta. Salah satu kategori penting dalam upacara tersebut adalah Bintang Jasa.
Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga negara, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan:
“Atas nama negara dan bangsa, saya ucapkan terima kasih atas jasa-jasa pengabdian saudara-saudara sekalian. Semoga pengabdian itu menjadi warisan berharga bagi generasi penerus bangsa.”
Daftar Penerima Bintang Jasa (Keppres No. 75/TK/2025)
Berikut adalah nama-nama penerima Bintang Jasa terbaru yang diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 75/TK/2025:
-
Teungku Nyak Sandang bin Lamudin
-
Carina Citra Dewi Joe
-
Azwar Syam
-
Sadiman
-
Seto Mulyadi
-
Senny Marbun
-
Afdiharto Mardi Lestari
-
Almarhum Atmakusumah Astraatmadja
-
Andi Ramang
Nama-nama di atas mencerminkan keragaman bidang pengabdian. Mulai dari pejuang kemerdekaan, tokoh pendidikan anak, seniman olahraga, hingga jurnalis yang mendedikasikan hidupnya untuk kemajuan bangsa.
Makna Simbolik Bintang Jasa
Lebih dari sekadar penghargaan, Bintang Jasa menjadi simbol pengakuan negara atas kontribusi seseorang terhadap Indonesia. Penganugerahan ini juga menjadi pesan penting bagi generasi muda bahwa pengabdian, sekecil apa pun, bisa menjadi warisan berharga.
Di era sekarang, ketika peran masyarakat sipil semakin penting, penghargaan seperti Bintang Jasa mengingatkan kita bahwa pembangunan bangsa tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh kontribusi setiap individu.
Baca Juga: Apa Itu Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar 141 Tokoh Penerima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








