Guru ASN Naik Gaji, Komisi X DPR Ingatkan Prabowo: Jangan Lupakan Guru Honorer!

AKURAT.CO Komisi X DPR RI menyambut positif rencana Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru dan dosen.
Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan agar pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan guru honorer.
“Saya menyambut baik kebijakan ini. Guru dan dosen adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sudah sepatutnya kesejahteraan mereka ditingkatkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka,” ujar Lalu dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, isu peningkatan kesejahteraan guru sudah lama menjadi perhatian Komisi X.
Menurutnya, banyak guru dan dosen yang bekerja keras dengan penghasilan terbatas, sehingga sulit sepenuhnya fokus meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Kenaikan gaji bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut martabat profesi pendidik. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, guru dan dosen bisa bekerja lebih tenang dan produktif,” jelas legislator asal NTB II itu.
Baca Juga: Puan Tegaskan DPR Terbuka Dengarkan Aspirasi Buruh Soal RUU Ketenagakerjaan
Meski begitu, Lalu mengingatkan agar kebijakan kenaikan gaji diiringi dengan peningkatan kinerja.
“Peningkatan gaji ini harus mendorong mereka untuk berinovasi, memperbarui metode pembelajaran, serta lebih aktif membimbing siswa dan mahasiswa. Dengan begitu, kualitas pendidikan nasional ikut terdongkrak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperhatikan guru honorer yang selama ini masih bergaji sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp300 ribu per bulan.
“Guru honorer punya peran besar dalam memajukan pendidikan, tapi kesejahteraan mereka sering terabaikan. Sudah seharusnya pemerintah juga menaikkan gaji mereka. Tahun depan tidak boleh ada lagi guru honorer bergaji Rp300 ribu,” tegas Ketua DPW PKB NTB itu.
Lalu menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan nasib guru honorer agar mendapatkan hak yang lebih layak.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Baca Juga: DPR Soroti Reformasi Polri, Puan Minta Tim Transformasi Bawa Perubahan Nyata
Kenaikan gaji tersebut difokuskan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








