Ketua DPR Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran

AKURAT.CO Selama tahun 2025 terdapat tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara meninggal dunia di Kamboja.
Ketua DPR, Puan Maharani, menekankan bahwa ada sistem perlindungan pekerja migran yang harus diperbaiki.
Menurutnya, perlu langkah terpadu mulai dari pencatatan dan pemantauan calon pekerja migran, pengawasan ketat terhadap agen penyalur hingga kesiapan layanan konsuler untuk memberikan pendampingan hukum dan rehabilitasi bagi korban.
Sehingga setiap WNI yang bekerja di luar negeri bisa merasa aman, terlindungi dan mendapatkan hak-haknya secara penuh.
Baca Juga: Sekjen Golkar ke Mukhtarudin: Pekerja Migran Adalah Amanat Kemerdekaan
"Negara wajib hadir dari hulu hingga hilir, mulai dari edukasi masyarakat, pengawasan agen penyalur, pendampingan di negara tujuan hingga pemulangan dan rehabilitasi korban. Kita tidak boleh membiarkan nyawa warga kita hilang di tangan sindikat kriminal," jelas Puan, dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Seperti diketahui, tujuh PMI asal Sumut dilaporkan meninggal dunia di Kamboja sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Informasi ini disampaikan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.
Para korban diketahui berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural dan terlibat dalam pekerjaan yang tidak sesuai informasi awal. Mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terkait hal ini, Puan mengingatkan bahwa praktik perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja kini semakin kompleks, terutama dengan munculnya modus baru yang memanfaatkan teknologi digital.
Baca Juga: Prabowo dan PM Anwar Sepakat Permudah Akses Pendidikan Anak Pekerja Migran di Malaysia
"Data dari Sumatera Utara ini hanyalah salah satu contoh. Kami meyakini masih banyak daerah lain yang menghadapi persoalan serupa. Ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan kita perlu diperkuat secara menyeluruh," ujarnya.
Ia pun menyoroti banyak calon PMI yang dijanjikan pekerjaan legal justru mengalami nasib tragis, mulai dari penahanan paspor, ketidakpastian pembayaran gaji hingga tekanan kerja yang berat.
"Setiap nyawa yang hilang akibat praktik ini adalah bukti nyata bahwa negara harus hadir secara optimal untuk melindungi warganya. Kita tidak bisa lagi menunggu laporan atau kasus menjadi viral sebelum bertindak," ujar Puan.
Dalam hal ini, perlindungan pekerja migran bukan hanya tugas satu kementerian atau lembaga, melainkan tanggung jawab bersama yang harus didukung oleh koordinasi lintas sektor dan kerja sama regional.
Baca Juga: Kerap Jadi Korban Eksploitasi, Perlindungan Pekerja Migran Perempuan Harus Ditingkatkan
Untuk itu, edukasi dan kampanye anti-TPPO serta penipuan daring harus digencarkan, terutama di wilayah dengan tingkat pengangguran tinggi.
"Praktik TPPO harus ditindak tegas dan diantisipasi sedini mungkin. Penegakan hukum terhadap sindikat perdagangan manusia, khususnya yang beroperasi lintas negara, harus menjadi prioritas," kata Puan.
Sebelumnya, Pengantar Ahli Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, Sumarni Sinambela, mengungkap jumlah warga Sumut yang meninggal di Kamboja mencapai tujuh orang.
"Ada tujuh orang sejak Januari hingga Oktober 2025," katanya.
Baca Juga: Kementerian P2MI Target 400 Ribu Penempatan Pekerja Migran di 2026, Tapi Siap Koreksi Ulang
Sementara itu, Staf Pelindungan BP3MI Sumut, Mianhot Pandiangan, menyebut Kamboja bukan negara tujuan penempatan tenaga kerja resmi dan mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda iming-iming pekerjaan di luar negeri.
Data Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri mencatat ada 7.027 kasus penipuan online sejak tahun 2021 hingga Februari 2025 yang sebagian memicu terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Dalam periode yang sama tercatat 1.508 kasus terindikasi TPPO dengan 92 korban meninggal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dan Sumut serta Jawa Barat menjadi dua provinsi dengan angka tertinggi.
Sumut menyumbang sekitar 23 persen kasus dan Jabar mencatat sekitar 19 persen.
Baca Juga: Dukung Moratorium, Arab Saudi Reformasi Sistem Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Data tersebut menunjukkan bahwa kedua wilayah ini masih menjadi sasaran empuk jaringan eksploitasi pekerja migran ilegal lintas negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








