Turunkan Biaya Haji 2026, Pemerintah Pertimbangkan Prinsip Efisiensi dan Efektivitas

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah memastikan perhitungan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1447 H/2026 M dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan dana haji.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," ujar Dahnil.
Baca Juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp54,9 Juta per Jemaah
Dia menjelaskan, komponen BPIH disusun dengan memperhatikan jarak masing-masing embarkasi ke Arab Saudi dan menggunakan asumsi kurs dolar Rp16.500 serta kurs riyal Rp4.400 sesuai asumsi dasar APBN 2026.
Selain itu, pemerintah mengusulkan biaya hidup (living cost) bagi jemaah tetap sebesar 750 riyal, seperti tahun sebelumnya. "Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR, dengan pertimbangan untuk melindungi jamaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar," jelasnya.
Dia menyebut, kuota haji Indonesia tahun 2026 diusulkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari haji reguler 203.320 jemaah dan haji khusus 17.680 jemaah, dengan total 525 kloter penerbangan.
Anggaran BPIH dibagi menjadi dua komponen utama, yaitu biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana haji.
"Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, pemerintah menetapkan kebijakan untuk menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa mendatang," kata Dahnil.
Total usulan BPIH tahun 1447 H/2026 M mencapai Rp88,4 juta per jemaah, dengan komposisi Bipih Rp54,9 juta (62 persen) dan nilai manfaat Rp33,4 juta (38 persen).
"Komposisi pembebanan tahun 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi adalah Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen, nilai manfaat Rp33.485.365,45 atau setara 38 persen. Sehingga BPIH yang kami ajukan kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR adalah Rp88.409.365,45, turun Rp1 juta dibandingkan tahun lalu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






