Tak Disiplin hingga Terlibat Judi Online, 66 Kepala SPPG Diberhentikan dengan Tidak Hormat

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) telah memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas sebagai Kepala Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Keputusan pemberhentian diambil karena para Kepala Dapur tersebut melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari indisipliner, tidak masuk kerja, terlibat judi online, hingga dugaan tindak pidana.
"Saya juga ingin menjelaskan kepada publik, per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau Kepala Dapur. Ada 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi diberhentikan secara tidak hormat," kata Kepala BGN, Sudaryono, saat konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: 950 Dapur MBG Diduga Tak Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen Jika Tak Lolos SLHS
Pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian meliputi tindakan indisipliner, tidak berada di tempat kerja lebih dari 10 hari berturut-turut, menjadi korban phishing yang berdampak pada pengelolaan keuangan, keterlibatan dalam judi online, hingga dugaan tindak pidana.
Proses pemberhentian tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain proses pemberhentian, BGN juga menangani 60 kasus yang saat ini masih dalam pembinaan internal. Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan konflik antara Kepala Dapur dan mitra pengelola dapur.
"Pembinaan internal ini sebagian besar itu adalah karena terjadinya konflik antara mitra yang punya dapur berkonflik dengan Kepala Dapurnya. Siapa yang salah dan siapa yang keliru, itu yang kita lagi cek," ucapnya.
Berdasarkan data BGN, kasus yang ditangani tersebar di berbagai wilayah, yakni Jawa Barat 29 kasus, Jakarta dan Banten 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatera 21 kasus, Kalimantan 9 kasus, Sulawesi 4 kasus, serta wilayah lainnya 5 kasus.
Karena itu, pihaknya masih mendalami apakah konflik terjadi karena Kepala Dapur meminta imbalan kepada mitra atau justru mitra yang menekan Kepala Dapur untuk mengurangi kualitas makanan demi memperoleh keuntungan lebih besar.
Baca Juga: Pemerintah Kebut Pembangunan SPPG di Papua hingga Maluku Rampung Pekan Ini
"Apakah Kepala Dapurnya nekan-nekan mitra minta fee, atau mitranya yang nekan-nekan Kepala Dapurnya misalnya minta untuk pengurangan atau minta keuntungan lebih sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan yang disediakan, ini kami cek semua," tutur dia.
Selain pelanggaran disiplin, kasus keracunan yang terjadi berulang juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemberhentian Kepala Dapur.
"Indisipliner, kemudian tidak hadir, ada juga kasus keracunan yang berulang juga menjadi salah satu alasan kami melakukan proses pemberhentian secara tidak hormat kepada Kepala Dapur yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









