Pemerintah Ubah Paradigma Lapas, dari Tempat Penghukuman Jadi Pusat Pembinaan dan Wirausaha

AKURAT.CO Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus membangun paradigma baru lembaga pemasyarakatan. Dari yang semula sekadar tempat penghukuman, kini bertransformasi menjadi tempat pembinaan dan pemulihan bagi warga binaan.
Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa proses pemulihan warga binaan dilakukan melalui perpaduan pembinaan kepribadian untuk membentuk karakter serta pembinaan kemandirian untuk membekali keterampilan hidup dan kerja.
"Pembinaan kepribadian diarahkan untuk membentuk karakter dan integritas warga binaan melalui peningkatan kesadaran beragama, akhlak dan moral, kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, kemampuan intelektual, kesadaran hukum, kemampuan beradaptasi dengan masyarakat, serta program deradikalisasi bagi yang membutuhkan," ujar Rika, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Ledakan Lapak PKL di Tasikmalaya, Polisi Harus Evaluasi Pemantauan Pascabebas Eks Napi Teroris
Sementara itu, untuk mencetak warga binaan yang tangguh berwirausaha, pembinaan kemandirian difokuskan pada pengembangan kompetensi dan keterampilan bernilai ekonomi.
Langkah ini ditempuh melalui pelatihan kerja, pengembangan minat dan bakat, serta kegiatan produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
"Seperti yang saat ini terus digalakkan yaitu pemberdayaan warga binaan dalam sektor ketahanan pangan dan UMKM. Bahkan, sudah banyak mantan warga binaan yang sukses di masyarakat dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi dan sosial di masyarakat," lanjutnya.
Baca Juga: Napi di Lapas Palangka Raya Tewas, Ditjenpas: Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan Fisik
Melalui perpaduan pembinaan kepribadian dan kemandirian ini, pemasyarakatan menghadirkan proses pemulihan yang utuh: memulihkan cara berpikir, membangun karakter, mengembangkan keterampilan, dan menyiapkan masa depan.
Dengan demikian, tujuan akhir pemasyarakatan bukan sekadar mengakhiri masa pidana, melainkan mengembalikan warga binaan sebagai pribadi yang lebih aktif, produktif, dan mampu berkontribusi bagi keluarga, masyarakat, serta pembangunan bangsa.
Sebagai bagian dari apresiasi atas keberhasilan pembinaan, hak-hak bersyarat turut diberikan kepada warga binaan yang telah menjalankan program pembinaan dengan baik. Hak-hak tersebut antara lain mencakup pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, serta asimilasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








